Berita Lampung

Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 2,6 Juta Rokok Ilegal ke Riau dan Jambi

Truk Colt Diesel yang melintas di ruas jalan tol Lampung Selatan ternyata tidak hanya membawa rokok ilegal tujuan Riau saja. Melainkan juga ke Jambi.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ditlantas Polda Lampung menggagalkan pengiriman 2,6 juta batang rokok ilegal ke Jambi dan Riau setelah mencurigai truk yang melintas di jalan tol Lampung Selatan. 

"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata dia

Sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, Budiman mengaku bila dirinya hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau.

Sebagai gantinya, Budiman mendapatkan upah sebesar Rp 8,5 juta.

Namun Budiman hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar Rp 3,5 juta saja.

Baca juga: 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal asal Jawa Gagal Diselundupkan ke Sumatera

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Diamankan Bea Cukai Bandar Lampung

6,3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 6,3 juta batang Rokok Ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai resmi di wilayah Lampung

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, kasus Rokok Ilegal merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Juli-Desember 2021 lalu.

Dia menjelaskan, saat ini ada modus baru dalam peredaran gelap Rokok Ilegal di Lampung.

Menurutnya, saat ini pelaku masih menggunakan jasa e-commerce atau toko online untuk membeli Rokok Ilegal tersebut.

"Mereka melakukan pemesanan secara online, kemudian rokok ini dikirim melalui jasa pengiriman," kata Kunto seusai pemusnahan barang bukti di Kanwil DJBC Sumbagbar, Kamis (23/6/2022).

Menurut Kunto, dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, terdapat empat penyidikan perkara sepanjang tahun 2021.

Tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, namun pemasok atau penyalur barang ilegal dilakukan tindakan represif.

"Berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran," jelas Kunto.

Karena itu, lanjut Kunto, strategi yang dilakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi.

Serta jalur pemasukan wilayah Sumatera berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut seperti bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved