Berita Lampung

Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 2,6 Juta Rokok Ilegal ke Riau dan Jambi

Truk Colt Diesel yang melintas di ruas jalan tol Lampung Selatan ternyata tidak hanya membawa rokok ilegal tujuan Riau saja. Melainkan juga ke Jambi.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ditlantas Polda Lampung menggagalkan pengiriman 2,6 juta batang rokok ilegal ke Jambi dan Riau setelah mencurigai truk yang melintas di jalan tol Lampung Selatan. 

"Strategi pengawasan di wilayah pemasaran juga dilakukan terhadap toko-toko atau warung penjual eceran," beber Kunto.

Selain upaya kegiatan represif, lanjut Kunto, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan preventif dan preventif seperti sosialisasi dan publikasi.Sosialisasi langsung ke toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.

"Ini kami lakukan agar masyarakat mengerti dan mematuhi ketentuan di bidang cukai," imbuhnya.

Kunto menambahkan, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang kena cukai lainnya. Dengan rincian 6,3 juta Rokok Ilegal senilai Rp 6,4 miliar, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 4,9 juta, dan 20 ribu gram tembakau iris senilai Rp 1,1 juta.

"Barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,25 miliar dari pajak dan cukai," kata Kunto.

Ditutupi Makanan Ringan

Sebelumnya, sebanyak 2,5 juta batang Rokok Ilegal diamankan Bea Cukai Lampung. Rokok tanpa pita cukai tersebut rencananya diselundupkan dari Pulau Jawa ke Sumatera.

Penggagalan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegal itu dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (2/4/2022) lalu. Rokok tanpa pita cukai itu diangkut menggunakan truk.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan, penindakan tersebut terjadi di Km 75 Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Penindakan yang dilakukan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan oleh petugas," ujar Esti, Jumat (8/4/2022).

Berdasarkan informasi intelijen, didapat informasi terkait adanya pengiriman Rokok Ilegal dari Jawa menuju Sumatera.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan truk yang mengangkut 155 koli berisi 2.480.000 batang Rokok Ilegal yang ditutupi makanan ringan dan pupuk. 

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus /Joeviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved