Berita Lampung
Aparat Polres Lampung Tengah Akan Derek Mobil yang Parkir Liar di Bandarjaya
Polres Lampung Tengah, Polda Lampung akan menderek mobil yang parkir sembarangan atau parkir liar selama Operasi Lilin Krakatau 2022.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung akan menderek mobil yang parkir sembarangan atau parkir liar selama Operasi Lilin Krakatau 2022.
Langkah tersebut diambil Polres Lampung Tengah, Polda Lampung untuk mengantisipasi kemacetan dan gangguan arus lalu lintas di Lampung Tengah terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru.
Imbauan tersebut berlaku selama Operasi Lilin Krakatau 2022 yang dilaksanakan jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengaku telah meminta jajarannya untuk menghindari adanya parkir di bahu jalan atau parkir liar.
Karena parkir liar adalah salah satu faktor penyebab kemacetan.
Doffie juga meminta pengendara mobil untuk parkir di tempat yang telah disediakan.
Baca juga: Jelang Perayaan Natal, Polres Metro Lampung Lakukan Sterilisasi Gereja
Baca juga: Polres Lampung Tengah Sebar 561 Personel Pengamanan Nataru
"Jika setelah diimbau masih ada yang parkir liar, maka polisi akan menderek mobil tersebut," kata Doffie saat pengecekan pos Operasi Lilin Krakatau, Jumat (23/12/2022).
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ipran mengatakan, terdapat puluhan titik lokasi kantong parkir yang ada di Lampung Tengah, Lampung.
Kantong parkir tersebut berada di jalan arteri, maupun rest area di jalan tol.
Lokasi tersebut telah dikoordinasikan petugas dengan pihak ketiga seperti rumah makan dan SPBU.
"Diharapkan pengendara mobil dapat menggunakan kantong parkir tersebut," kata Ipran kepada Tribun Lampung, Sabtu (24/12/2022).
Ipran mengatakan, kapasitas satu kantong parkir tersebut dapat menampung banyak kendaraan minibus dan tronton.
Sebagai contoh, kapasitas kantong parkir besar ada di RM Gadang Sari di Panggungan dan RM Gadang Jaya di Bandarjaya, Lampung Tengah, Lampung.
Lokasi tersebut dapat menampung hingga 300 kendaraan minibus dan tronton.
Selain itu, SPBU 24-34105 Seputih Jaya juga dijadikan sebagai kantong parkir.