Berita Lampung

Wanita Muda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Gelapkan Motor Milik Bos Tempatnya Bekerja

Wanita Muda di lampung tengah ditangkap polisi karena gelapkan motor milik bos tempatnya bekerja.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Dokumnetasi Polres Pringsewu
Ilustrasi - Wanita muda ditangkap polisi. Seorang wanita di Lampung Tengah, Lampung ditangkap polisi karena gelapkan motor milik bos tempatnya bekerja. Pelaku diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang wanita muda yang merupakan pegawai rest area di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ditangkap polisi.

Sang wanita muda ditangkap polisi karena menggelapkan motor bos tempatnya bekerja.

Wanita muda yang diamankan polisi itu berinisial NI (28), warga Pekon Way Ngison, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

NI merupakan karyawan pramusaji di rest area tol Sumatera KM 116 B di Kecamatan Bumi Ratu Nubang, Lampung Tengah, Lampung.

NI menggelapkan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih hitam No. Pol B 4928 FES milik Rohani selaku pemilik warung rest area di Lampung Tengah, Rabu (7/12/22) lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Penggelapan Motor di Tulangbawang Lampung

Baca juga: Polres Pesawaran Lampung Mengamankan Mobil Barang Bukti Penggelapan dari Jakarta

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Iptu Justin Afrian mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban, Sabtu (24/12/22).

Kejadian penggelapan yang dilakukan pelaku bermula pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB, saat korban menuju warung miliknya di rest area 116 B.

Sang bos hendak menggantikan NI yang telah berjaga pada siang hari.

"NI adalah karyawan korban," kata Iptu Justin Afrian, Sabtu (24/12/2022).

Setibanya korban di warung, NI meminta kunci motor korban dengan alasan pulang kerumah korban untuk beristirahat. 

Korban tanpa berat hati dan curiga langsung meminjamkan motor kepada NI.

"Pelaku NI sudah bekerja dengan korban selama dua bulan, sehingga korban merasa percaya," ujar Iptu Justin Afrian.

Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku NI menghubungi korban untuk memberitahu bahwa dia sudah mengembalikan motor korban.

“Sepeda motor dan kontaknya ditaruh di parkiran ya bu, saya mau jalan dengan teman, mobilnya sudah menunggu,” ucap Iptu Justin Afrian menirukan ucapakan pelaku ke korban.

Baca juga: Polsek Penengahan Lampung Selatan Tangkap 2 Warga Bakauheni yang Jadi Pelaku Penggelapan Motor

Baca juga: Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp 985 juta Serahkan Diri ke Polsek Trimurjo Lampung Tengah

Namun, saat korban ke parkiran mendapati motornya tidak ada.

Lalu korban menanyakan kepada petugas parkir inisial EG tentang hilangnya motor tersebut.

"Petugas parkir mengaku bahwa ia tidak melihat motor terparkir, atau seseorang menitipkan motor kepadanya," jelas Iptu Justin Afrian.

Mengetahui hal itu, lanjut Iptu Justin Afrian, korban yang panik kemudian langsung pulang kerumah untuk memeriksa NI.

Setiba di rumah, korban mendapati pakaian berikut barang barang milik NI sudah tidak ada lagi. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

“NI berhasil kami amankan di sebuah warung Rest Area 163 Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.”

"Polisi turut memeriksa boss baru NI yang mengaku baru mempekerjakannya selama dua hari,” ungkap Iptu Justin Afrian.

Menurut Iptu Justin Afrian, ketika petugas melakukan pemeriksaan awal, NI memberikan keterangan bahwa motor milik korban dititipkan di salah satu rumah kerabatnya.

"Lokasinya di daerah Sekincau Kabupaten Lampung Barat," ujarnya.

NI dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara.

"Sementara untuk sepeda motor milik korban, masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor tersebut,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved