Berita Lampung
Dua Personel Polres Tanggamus Lampung PTDH, Kapolres: Intropeksi Diri
Dua personel Polres Tanggamus, Polda Lampung mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH akibat langgar kode etik profesi Polri.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dua personel Polres Tanggamus, Polda Lampung mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) akibat langgar kode etik profesi Polri, Jumat (30/12/22).
Dua personel yang di-PTDH tersebut yakni Brigpol Guruh Setiawan dengan jabatan Bamin Sium Polres Tanggamus Polda Lampung.
Kemudian Bripda Glen Marthein Wariki dengan jabatan Banit Sipropam Polres Tanggamus Polda Lampung.
Brigpol Guruh Setiawan ia dicopot karena melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.
Sedangkan Bripda Glen Marthein Wariki dicopot akibat melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik di Tanggamus Lampung, Cabai Rawit Rp 60 Ribu per Kg
Baca juga: Pengunjung Pantai Muara Indah Tanggamus Lampung Alami Kenaikan di Libur Sekolah
Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Tanggamus, Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi ini berlangsung di lapangan apel polres setempat.
Dirinya mengatakan, ini merupakan punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Kepada personel polres dan polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini, dan kita Intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara propesional,” kata dia.
Selain itu dirinya juga meminta kepada personel untuk bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu pula, ia juga berpesan kepada perwira Polres Tanggamus Polda Lampung agar menjadi tauladan bagi anggotanya.
Serta ia juga meminta agar melakukan pembinaan secara terus menerus kepada anggotanya.
“Jangan bosan untuk menegur, menasehati anggotanya, jangan sampai anggotanya melakukan penyimpangan maupun pelanggaran,” ungkapnya.
Selain pencopotan dua personel yang melanggar kode etik profesi Polri terdapat lima personel yang mendapat penghargaan karena berprestasi dalam bidang olahraga.
Tiga dari lima personel yang mendapatkan penghargaan berhasil mendapatkan peringkat pertama SIPK Polri.
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Limpahkan Pelaku dan Berkas Perkara Pembuangan Bayi ke Kejari Tanggamus
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Ringkus 3 Pemuda saat Asyik Pesta Sabu, 2 Diantaranya Mahasiswa
Tiga personel tersebut, Aipda Tri Junaidi, jabatan PS Paur Dalpers Bag SDM, Bripka Mumpun Raharjo, jabatan PS. Paur Binkar Bag SDM dan Bripda Yogasta Nanda Pranata jabatan Bamin Subbag Binkar Bag SDM.