Berita Lampung
37 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022
Sebanyak 37 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pringsewu, Lampung sepanjang tahun 2022.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sebanyak 37 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Pringsewu, Lampung sepanjang tahun 2022.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Desember 2022 terdapat 103 kasus kecelakaan lalu lintas di Pringsewu, Pringsewu 37 diantaranya meninggal dunia.
Sementara, dari 103 kasus kecelakaan lalu lintas di Pringsewu, terdapat 108 orang luka berat dan 25 luka ringan.
"108 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun ini, baik roda dua, empat, enam maupun delapan ya, jadi keseluruhan," kata Rio dalam konfrensi pers di Mapolres Pringsewu, Sabtu (31/12/2022).
Ia menyebut, tahun 2021 lalu angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Jejama Secancanan sebanyak 91 kasus.
Baca juga: 66 Kasus Narkoba dan 91 Tersangka Diungkap Polres Pringsewu Lampung Sepanjang 2022
Baca juga: 45 Kasus Kriminal di Pringsewu Lampung Belum Terungkap di Tahun 2022
"Artinya untuk jumlah kecelakaan lalu lintas di Pringsewu ada penambahan kasus dibanding tahun lalu," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Khoirul Bahri mengatakan hal yang sama.
Ia menjelaskan, selain 103 kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat juga 1.233 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
"Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yakni 2.147 kasus," katanya.
Khoirul menjelaskan, rata-rata yang mengalami kecelakaan lalu lintas usia 15-40 tahun.
"Dan yang paling mendominasi angka kecelakaan lalu lintas adalah pelajar usia 15-20 tahun," paparnya.
Selain itu, pelajar usia 15-20 tahun ini juga mendominasi angka pelanggaran lalu lintas.
Atas hal itu, Khoirul mengimbau orang tua dan juga guru untuk melarang pelajar yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan ke sekolah.
"Pelajar jangan diberikan kendaraan sendiri untuk ke sekolah, berbahaya. Pengetahuan akan lalu lintasnya juga belum baik. Telebih surat-surat kendaraan juga belum lengkap," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022.