Berita Lampung

Dalam Setahun, 2.500 Wanita di Lampung Tengah Menjadi Janda

Jumlah janda tersebut berdasarkan banyaknya kasus yang ditangani Pengadilan Agama Lampung Tengah sepanjang tahun 2022 berujung perceraian.

Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Ilustrasi Foto Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji Lampung. Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Tengah mencatat sekitar 2500 wanita di Lampung Tengah menjadi janda akibat perceraian. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sekitar 2.500 istri di Lampung Tengah, Provinsi Lampung menyandang status janda dalam kurun waktu setahun.

Jumlah janda tersebut berdasarkan banyaknya kasus yang ditangani Pengadilan Agama Lampung Tengah sepanjang tahun 2022 berujung perceraian.

Dari 2.641 kasus di Lampung Tengah pada 2022, hanya 5 persen atau 130 kasus yang berhasil rujuk.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah Mohammad Ilhamuna menjelaskan, dari jumlah kasus perceraian tersebut, sebagian besar istri menjadi janda.

Menurutnya, penyebab utama banyaknya istri yang berakhir menjanda, karena faktor ekonomi.

Baca juga: 2.027 Istri di Lampung Tengah Gugat Cerai Suami Gegara Tak Diberi Nafkah Cukup

Baca juga: Kecelakaan di Lampung Tengah Telan 474 Korban, Tewas 95 Orang

Ilham mengatakan, kebanyakan kasus perceraian tersebut berasal dari sang istri atau cerai gugat.

"Dengan jumlah gugatan sebanyak 2.027 kasus," katanya.

Kondisi ekonomi menjadi pemicu istri gugat cerai suaminya.

Pasalnya, rata-rata istri atau penggugat mengaku tidak dinafkahi dengan baik oleh suaminya.

"Faktor ekonomi jadi penyebab perceraian di Lampung Tengah," ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (2/1/2023).

Selain itu, kata Ilham, faktor lain penyebab tingginya kasus gugat cerai adalah pihak ketiga atau perselingkuhan.

"Ada gugatan akibat perselingkuhan, namun jumlahnya hanya dua sampai tiga kasus saja," katanya.

Ditambahkan Ilham, dari tahun ke tahun, jumlah kasus perceraian di Lampung Tengah terus meningkat.

Dengan kisaran usia 30 sampai 50 tahun.

Di tahun 2022, jumlah kasus perceraian sebanyak 2641 kasus.

"Terdiri dari kasus cerai gugat 2027 kasus dan cerai talak 614 kasus," katanya. 

Jumlah tersebut lebih banyak 10 kasus dibanding tahun 2021 yaitu 2631 kasus.

Sementara, kasus perceraian dengan talak hanya sebesar 614 kasus.

Ditambahkan Ilham, meskipun demikian, ada juga beberapa kasus yang berujung damai atau rujuk di tahun 2022.

Sebanyak 5 persen dari total kasus perceraian berujung damai atau rujuk.

"Sekitar 130 kasus berhasil didamaikan melalui Pengadilan Agama," kata Ilham.

Hal itu karena pihak yang terlibat kasus mau duduk bersama dalam mediasi dan menerima nasihat dari pihak Pengadilan Agama.

Selain cerai talak dan gugat, kasus dispensasi kawin juga menjadi sorotan di Lampung Tengah sebanyak 174 kasus.

Dengan pihak yang terlibat kasus berusia dibawah 19 tahun dan diatas 15 tahun.

Ilham menjelaskan, penanganan kasus dispensasi kawin di Lampung Tengah cukup banyak.

Banyaknya jumlah kasus dispensasi kawin itu disebabkan oleh faktor hamil diluar nikah.

Selain itu, maraknya pergaulan bebas yang tidak terkontrol juga mempengaruhi dispensasi kawin tersebut.

Akhirnya, banyak anak yang terpaksa menikah muda dengan kondisi perempuan hamil.

"Bahkan setelah anaknya lahir, tak sedikit juga yang berujung perceraian," ujar Ilham.

Menurutnya, jumlah kasus dispensasi kawin tiap tahun makin meningkat.

Perkembangan teknologi menjadi salah satu pemicu naiknya kasus dispensasi kawin.

Selain itu, peran media sosial juga punya pengaruh besar dalam pergaulan bebas ini.

Ilham berharap, perlu adanya pengawasan dan sosialisasi dari berbagai pihak agar dapat menekan kasus dispensasi anak, apalagi yang hamil diluar nikah. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved