Berita Lampung

Minat Warga Pesisir Barat Lampung Jadi TKI Meningkat pada 2022

Minat warga Pesisir Barat, Lampung untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI pada 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid Ketenaga Kerjaan Joni Afrizal. Minat warga Pesisir Barat Lampung jadi TKI meningkat pada 2022. 

Menurutnya, penurunan pemohon penerbitan AK-1 tersebut kemungkinan disebabkan beberapa hal.

Diantaranya, diakibatkan terbatasnya perusahaan yang membuka lowongan kerja.

Kemudian, kemungkinan masyarakat atau para pencari kerja sudah beralih profesi menjadi wirausaha atau membuat usaha sendiri.

"Kemungkinan karena terbatasnya perusahaan yang membuka lowongan kerja," ucapnya.

"Orang membuat kartu kuning itukan untuk buat lamaran pekerjaan,” sambungnya.

Dijelaskannya, penggunaan kartu kuning sendiri merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan para pencari kerja untuk melamar kerja.

Dengan memiliki kartu kuning diharapkan para pencari kerja dapat lebih mudah memperoleh pekerjaan. 

Lebih lanjut Joni menjelaskan, pada tahun 2022 para pembuat kartu kuning di Pesisir Barat masih didominasi oleh lulusan SMA sederajat.

Untuk lulusan SMA sederajat ada 727 orang pembuat kartu kuning pada 2022.

Kemudian disusul oleh lulusan SMP sebanyak 18 orang dan lulusan SD hanya ada 1 orang.

Sementara untuk lulusan D3 ada 11 orang dan untuk lulusan S1 sebanyak 46 orang.

Dikatakanya, pembuatan kartu kuning (AK-1) di Pesisir Barat gratis atau tidak dipungut biaya.

"Proses pembuatan kartu kuning (AK-1) ini gratis tidak dipungut biaya," bebernya.

Bagi masyarakat Pesisir Barat yang ingin membuat kartu kuning kata Joni, ada delapan persyaratan yang harus disiapkan.

Delapan syarat tersebut ialah 1 lembar fotokopi Ijazah dan transkip nilai terakhir.

Lalu, fotokopi KTP dan KK 1 lembar dan pasfoto ukuran 2x3 serta pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Kemudian, fotokopi sertifikat keahlian keterampilan jika ada.

Selanjutnya, fotokopi akta kelahiran, map merah dan tidak boleh diwakilkan.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved