Berita Lampung

Modus Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Lampung Rudapaksa 3 Santriwati, Dalih Minta Dibuatkan Teh

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Dailami menjelaskan, aksi rudapaksa itu terjadi di ponpes yang berada di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tulangbawang Barat
Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengamankan barang bukti kasus rudapaksa tiga santriwati di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung. 

AA ditangkap petugas pada Sabtu (31/12/2022) lalu.

Sejauh ini, ada tiga santriwati di bawah umur yang diduga menjadi korban kebejatan AA.

Adapun ketiga santriwati tersebut berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17).

Dailami menuturkan, aksi tak terpuji itu terungkap berkat laporan korban.

"Pengungkapan tindak pidana rudapaksa tiga santriwati di bawah umur tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, AA mengaku telah melakukan aksi rudapaksa.

"Terduga pelaku sudah mengakui bahwa telah melakukan aksi rudapaksa kepada tiga orang santriwatinya sendiri," ucapnya.

Kini penyidik sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sehingga AA kini diamankan di dalam Rutan Polres Tulangbawang Barat," ujar Dailami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76e dan atau pasal 81 jo pasal 76d Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AA diancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved