Berita Lampung

63 Personel Polres Lampung Tengah Naik Pangkat di Awal Tahun 2023

Sebanyak 63 personel Polres Lampung Tengah, Polda Lampung naik pangkat periode 1 Januari 2023.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Pelaksanaan upacara kenaikan pangkat personel Polres Lampung Tengah di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah, Selasa (3/1/2023). Sebanyak 63 personel Polres Lampung Tengah naik pangkat di awal tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sebanyak 63 personel Polres Lampung Tengah, Polda Lampung naik pangkat periode 1 Januari 2023.

Kenaikan pangkat personel Polres Lampung Tengah, Polda Lampung tersebut setingkat lebih tinggi yang terdiri dari bintara/tamtama hingga perwira.

Wakapolres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan, dari golongan perwira, personel yang memperoleh kenaikan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sebanyak empat orang, dan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ada tiga orang.

Sementara dari golongan bintara/tamtama, personel yang mendapat pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) sebanyak delapan orang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sebanyak 33 orang, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) sebanyak delapan orang, Brigadir Polisi (Brigpol) sebanyak enam orang, dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) sebanyak satu orang.

Arsa Sidanu mengatakan, kenaikan pangkat tersebut merupakan bagian dari proses organisasi Polri yang dinamis.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Tangani 761 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2022

Baca juga: Aparat Polres Lampung Tengah Akan Derek Mobil yang Parkir Liar di Bandarjaya

Tujuannya, dalam rangka pengembangan karir dan pembinaan personel, serta bentuk peningkatan kinerja organisasi dalam mencapai visi dan misi polri di masa yang akan datang.

"Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI nomor 02 tahun 2002," ujar Arsa Sidanu, Selasa (3/1/2023).

Ditambahkan Arsa Sidanu, adanya kenaikan pangkat harus dijadikan motivasi semangat kerja agar lebih aktif dalam pelayanan kepada masyarakat.

Terutama menjaga kamtibmas dalam bentuk pengabdian hingga sampai menjadi kebanggaan keluarga.

Karena, untuk mencapai kenaikan pangkat ini tidaklah mudah.

Bukan merupakan hadiah dan secara otomatis diberikan tanpa kerja keras.

"Melainkan harus melalui berbagai tugas yang diemban dalam bentuk pengabdian serta proses administrasi dan penilaian kinerja," katanya.

Penilaian personel tersebut juga harus memenuhi 13 komponen SDM budaya unggul sebagai penentu persyaratan yang harus terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Arsa Sidanu mengatakan, pangkat yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral.

Karena sebuah amanah harus dijaga dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved