Berita Lampung

Ayah di Pringsewu Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

Tersangka S rudapaksa anak kandungnya selama 3 tahun terakhir di rumahnya, di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku S di Mapolres Pringsewu. Ayah di Pringsewu Lampung tega rudapaksa anak kandungnya selama 3 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tak berkutik daat diringkus polisi lantaran tega rudapaksa anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP.

Mirisnya, tersangka S yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung ini tak hanya sekali rudapaksa anaknya yang masih berusia 14 tahun ini.

Tersangka S rudapaksa anak kandungnya selama 3 tahun terakhir di rumahnya, di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan hal tersebut.

"Benar, Selasa pukul 02.00 dini hari, kami telah melakukan penangkapan tersangka S di rumahnya," kata Feabo, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Meski PPKM Dicabut, Diskes Pringsewu, Lampung Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Baca juga: Diskoperindag Sebut Kenaikan Harga Cabai di Pringsewu Imbas Curah Hujan Tinggi

Feabo menuturkan, penangkapan bermula dari laporan sang ibu kandung kepada polisi.

Ibu korban awalnya curiga kepada kondisi anaknya yang lambat laun berubah.

"Korban menjadi pendiam dan berubah menjadi sosok yang tertutup," paparnya.

Atas kecurigaan itu, ibu korban memeriksa handphone milik anaknya.

"Saat memerika hp korban, ibu korban menemukan foto-foto yang tidak pantas," paparnya.

Setelahnya, ibu korban menanyakan apa yang terjadi kepada korban.

Awalnya korban bungkam, tidak mau menceritakan apapun kepada ibunya.

"Akan tetapi setelah didesak, akhirnya korban mengaku kalau sudah 3 tahun dirudapaksa ayah kandungnya," paparnya.

Mengatahui hal itu, ibu korban yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

"Atas laporan itu kami langsung melakukan penangkapan kurang dari 24 jam," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved