Kasus Asusila di Lampung Timur

Breaking News Polisi Amankan 2 Pelaku Asusila terhadap Siswi SMP di Lampung Timur

Kedua pelaku asusila diamankan lantaran melakukan rudapaksa terhadap AD (14) siswi SMP di salah satu sekolah di Lampung Timur. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur 
Barang bukti berupa baju korban. Polisi amankan 2 pelaku asusila terhadap siswi SMP di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang pelaku asusila terhadap siswi SMP di Lampung Timur, Lampung.

Kedua pelaku asusila yakni yakni FR (15) pelajar asal Dusun I, Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Lalu, pelaku asusila lainnya SG (18) warga Desa Joharan Kecamatan Putra Rumbai Kabupaten Lampung Tengah. 

Keduanya diamankan lantaran melakukan rudapaksa terhadap AD (14) siswi SMP di salah satu sekolah di Lampung Timur

Diketahui kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban akan menyebar video syur milik korban. 

Baca juga: 3 Kasus Asusila di Mesuji Lampung Tahun 2022 Belum Terselesaikan, Korban Anak di Bawah Umur

Baca juga: Korban Asusila di Lampung Timur Curhat ke Orang Tua sehingga Lapor Polisi

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023). 

"Para pelaku melancarkan aksinya pada bulan Oktober 2022 lalu, di waktu yang berbeda," ujarnya. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus, akhirnya pihaknya mengamankan para pelaku. 

"Kita amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda," singkatnya. 

"Pelaku FR diamankan pada Selasa (3/1/2023) pukul 16.30 WIB, di kediamannya tepatnya di Dusun I, Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur , Kabupaten Lampung Timur," sambungnya 

Kemudian, pelaku SG diamankan pada Selasa (3/1/2023) pukul 18.00 WIB, di Jalan Desa Joharan, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. 

Ia mengatakan, keduanya diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan. 

"Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan," jelasnya. 

"Kedua pelaku, selanjutnya diamankan di Polres Lampung Timur, guna diproses sidik lebih lanjut," pungkasnya. 

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Tertangkap

Berita lain, setelah sempat membawa kabur korbannya, pelaku asusila di Lampung Timur akhirnya berhasil diamankan polisi.

Pelaku asusila di Lampung Timur membawa kabur korbannya ke Jakarta selama 14 hari atau dua minggu.

Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) seorang nelayan asal Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (28/12/2022) pukul 16.00 WIB.

Sementara, korban asusila adalah SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, Pelaku ST membawa kabur SN, tanpa sepengetahuan orangtuanya.

"Jadi pelaku ini membawa korban ke Jakarta selama 14 hari dan itu tanpa sepengetahuan orangtuanya," ungkapnya.

Akibatnya, korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut.

"Saat ini korban mengalami trauma. Untuk kasus, saat kita tangani melalui Unit PPA Polres Lampung Timur," ujar Iptu Johannes.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap pelaku asusila tersebut pada 

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved