Berita Lampung
Alasan Ayah di Pringsewu Lampung Rudakpaksa Anak Kandung, Singgung Kebutuhan Biologis
Kepada polisi, pelaku S mengaku merudapaksa anaknya yang masih duduk dibangku SMP lantaran kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istri.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Berdalih tak puas dengan istri, S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tega rudapaksa anak kandungnya selama 3 tahun.
Kepada polisi, pelaku S mengaku tega merudapaksa anaknya SA (14) yang masih duduk dibangku SMP lantaran kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.
"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," kata pelaku S saat diperiksa di Mapolres Pringsewu, Lampung, Rabu (4/1/2023).
Kasat Reskri Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan hal tersebut.
"Kemarin pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu," kata Feabo, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: PNS Pringsewu Hilang saat Pulang Kampung, Sempat Kirim WA ke Istri
Baca juga: Ayah di Pringsewu Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 3 Tahun
Feabo menjelaskan, saat dimintai keterangan oleh pihaknya, pelaku mengatkan telah melakukan perbuatan itu lebih kurang 3 tahun.
"Sejak tahun 2020 hingga akhir 2022 lalu, rudapaksa itu dilakukan pelaku di rumahnya," paparnya.
Mirisnya, lanjut Feabo, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat tidak ada maupun ada istrinya di rumah.
"Saat menjalankan aksinya, pelaku tidak melakukan tindakan kekerasan," ungkapnya.
Akan tetapi, pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun, termasuk ibunya.
"Pelaku mengancam tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban," jelasnya.
Awalnya, korban menolak dan menagis, akan tetapi setelah diancam, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tak berkutik daat dirungkus polisi lantaran tega rudapaksa anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP.
Mirisnya, tersangka S yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung ini tak hanya sekali merudapaksa anaknya yang masih berusia 14 tahun ini.
Tersangka S sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya selama 3 tahun terkahir di rumahnya, di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan hal tersebut.
"Benar, Selasa pukul 02.00 dini hari, kami telah melakukan penangkapan tersangka S di rumahnya," kata Feabo, Selasa (3/1/2023).
(Tribunlamlung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.