Berita Lampung
Dispar Pesawaran, Lampung: Penarikan Rp 25 Ribu di Pelabuhan Ketapang untuk Retribusi
Dispar Pemkab Pesawaran, Lampung masih tahap meninjau penarikan retribusi Rp 25 ribu ke Pelabuhan Ketapang untuk sumber PAD.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Pesawaran, Lampung menyatakan penarikan retribusi Rp 25 ribu ke Pelabuhan Ketapang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun penarikan retribusi Rp 25 ribu ke Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Teluk Pandan, oleh Dispar Pemkab Pesawaran Lampung tersebut masih sebatas rencana.
Kini Dispar Pemkab Pesawaran, Lampung masih tahap meninjau penarikan retribusi Rp 25 ribu ke Pelabuhan Ketapang tersebut yang rencananya sebagai sumber PAD.
Sebelumnya penarikan Rp 25 ribu untuk masuk ke Pelabuhan Ketapang Kecamatan Teluk Pandan sempat menjadi permasalahan.
Menurut Yudiana, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata, Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Pesawaran, retribusi nantinya tetap diperuntukan di Pelabuhan Ketapang sendiri.
Yudiana mengatakan dari retribusi tersebut rencananya untuk pembangunan berbagai fasilitas umum di dermaga Ketapang.
Baca juga: Dispar Pesawaran Lampung Akan Terapkan PPKM Level 1 Selama Libur Nataru
Baca juga: Pasca Libur Nataru, Masih Ada Pegawai di Pemkab Pesawaran Lampung Bolos Kerja
“Mulai dari ruang tunggu, kebersihan dermaga, sampai dengan asuransi jiwa bagi wisatawan yang datang,” ujar Yudiana, Rabu (5/1/2023).
Kendati demikian, Yudianan menyebut hal tersebu belum diterapkan.
“Meskipun sampai saat ini kita masih mendengar pendapat dari para pelaku perjalanan wisata yang merasa keberatan dengan nominal uang yang dikeluarkan,” kata Yudiana.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap menampung pendapat serta aspirasi mereka seluruhnya.
Lanjutnya, penarikan retribusi juga dinilai berperan penting sebagai peningkatan PAD dari sumber pariwisata.
“Dan hal tersebut saat ini belum ada untuk pemkab,” terangnya.
Sebagai rinciannya, retribusi yang masuk sebesar Rp 25 ribu tersebut untuk dibagi kepada retribusi perhubungan, pariwisata, serta asuransi jiwa.
Lalu, untuk PAD Desa, serta pihak vendor yang menyiapkan segala fasilitas umum di dermaga.
Sementara itu, Kepala Desa Batu Menyan, Syahrozi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajak kepada pelaku usaha perjalanan wisata untuk hadir dalam sosialisasi permasalahan tersebut.
“Namun, hampir sebagian besar dari undangan tidak ada yang menghadirinya,” ucap Syahrozi.
Ia menyebut pada beberapa waktu lalu, kapolres juga datang saat akan membahas masalah tersebut.
“Namun jika sudah begini, mereka justru keberatan dan seolah tidak pernah diberitahu,” ungkapnya.
Baca juga: Libur Tahun Baru 2023 Jalur Wisata Pesawaran Lampung Lancar
Baca juga: Pantai Pesawaran Lampung Masih Jadi Tujuan Wisata meski Cuaca Ekstrem
Syahrozi menjelaskan, meski baru sebatas rencana namun untuk solusi dari masalah retribusi tersebut, ia meminta untuk duduk bersama.
Sebelumnya diberitakan puluhan masyarakat dan para pelaku usaha di sekitar dermaga Ketapang, Pesawaran melakukan aksi damai di depan kantor Desa Batu Menyan, Selasa (3/1/2023).
Salah satu warga menyebut aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan atas wacana dari penerapan uang retribusi sebesar Rp 25 ribu bagi wisatawan di luar biaya paket wisata.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
RS Advent Bandar Lampung Klaim Operasi Pasien Miom Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Respons Disdikbud Usai Ratusan Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Pemkot Usulkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Bayar Rp 439 Miliar untuk DBH dan Pajak Rokok Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG karena Freezer Tidak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.