Breaking News

Sidang Polisi Tembak Polisi

Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Ety berteriak sambil mengatakan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim yang beri vonis 12 tahun ke Rudi Suryanto.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ipda Ety tak kuasa menahan tangis saat hakim bacakan vonis hukuman kepada terdakwa Rudi Suryanto kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023) yang dianggap terlalu ringan. 

Sebelumnya Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum.

Melainkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu pasal 338 KUHPidana.

"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana," kata hakim ketua dalam persidangan.

Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.

Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Rudi Suryanto Gunakan Pakaian Sipil saat Upacara PTDH

Baca juga: Berita Terkini Lampung 9 September 2022, Aipda Rudi Suryanto Diberhentikan Tidak Hormat

Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.

Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.

"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved