Sidang Polisi Tembak Polisi
Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah
JPU akan ajukan banding atas vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa Rudi Suryanto kerena menembak mati Aipda Ahmad Karnaen.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ajukan banding atas vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa Rudi Suryanto dalam perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Dari penilaian JPU, banding tersebut diajukan dengan dasar bahwa Rudi Suryanto melakukan pembunuhan berencana dalam perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah ini.
Dasar banding lainnya dari JPU merujuk pada dakwaan primair yaitu pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup bagi terdakwa Rudi Suryanto.
Mewakili JPU, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, pihaknya akan ajukan upaya banding.
Sesuai dengan pasal 67 KUHPidana yang berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas.
Karena menurutnya, JPU sudah tepat dalam menetapkan dakwaan primair pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider
Baca juga: Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Hal itu dikuatkan jaksa saat Rudi Suryanto terbukti memiliki jeda waktu untuk berfikir sebelum melakukan penembakan.
"Sebelum menembak korban, Rudi Suryanto sempat berhenti dan menembakkan senjata api ke arah kebun singkong," kata Topo, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, Rudi Suryanto juga punya jarak yang ditempuh, yaitu dari Polsek Way Pengubuan menuju rumah korban.
Jeda waktu tersebut sewajarnya bisa digunakan untuk berfikir.
Bahkan saat perjalanan, korban juga berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar motornya.
"Pembuktian JPU akan dilanjutkan melalui upaya banding," kata Topo.
Sebelumnya Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum.
Melainkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu pasal 338 KUHPidana.
"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana," kata hakim ketua dalam persidangan.
Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.
Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian.
Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Alami Luka Tembak Dada dan Menyerempet Jantung
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi
Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.
Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.
"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Jaksa Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto Perkara Polisi Tembak Polsi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Ipda Ety Menangis Histeris, Kecewa Pembunuh Suaminya Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider |
![]() |
---|
Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.