Sidang Polisi Tembak Polisi
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider
Dalam persidangan, hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa Rudi Suryanto dengan dakwaan subsidair dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Hakim beri vonis Rudi Suryanto dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun penjara dalam perkara menembak sesama polisi Aipda Ahmad Karnaen.
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah Yoses Taligan mewakili hakim ketua mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti melakukan pembunuhan ke sesama polisi yakni Aipda Ahmad Karnaen.
Pembunuhan yang dimaksud merujuk pada dakwaan subsider yang didakwakan JPU.
Karena dalam persidangan, hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa.
"Pembunuhan biasa tercantum pada pasal 338 KUHPidana," katanya.
Baca juga: Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi
Meski demikian, keputusan tersebut masih putusan tingkat pertama atau belum memiliki nilai hukum.
Karena masih ada instrumen upaya hukum setelahnya, yaitu banding.
Pihak JPU atau penasehat hukum yang keberatan dengan vonis bisa mengajukan banding.
"Pengadilan memberikan tenggang tujuh hari untuk proses pengajuan banding ke pengadilan tinggi," katanya.
Yoses mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada pengajuan banding, maka keputusan hakim bernilai hukum tetap.
Sebelumnya Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum.
Melainkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu pasal 338 KUHPidana.
"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana," kata hakim ketua dalam persidangan.
Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.
Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian.
Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.
Baca juga: Breaking News - Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Rudi Suryanto Tenang Saat Ditangkap
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ungkap Soal Pinjaman di Bank
Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.
"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Jaksa Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto Perkara Polisi Tembak Polsi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Ipda Ety Menangis Histeris, Kecewa Pembunuh Suaminya Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah |
![]() |
---|
Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.