Berita Lampung

Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pengedar Hexymer Tanpa Izin di Mataram Baru

Hexymer sudah dikemas di empat plastik klip bening dengan masing-masing berisi 11 butir.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kanit Narkoba Aipda Andri setiadi saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (5/1/2023). Polres Lampung Timur amankan seorang pengedar Hexymer tanpa izin di kost-kostan. 

Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses selanjutnya," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Kita sita juga satu buah plastik klip bening yang berisikan delapan butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 11 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer," paparnya.

Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur

Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur

Ia mengatakan, pelaku dikenakan pasal UU tentang Kesehatan.

"Pelaku kita kenakan UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal Pasal 197/196," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved