Berita Lampung
Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pengedar Hexymer Tanpa Izin di Mataram Baru
Hexymer sudah dikemas di empat plastik klip bening dengan masing-masing berisi 11 butir.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses selanjutnya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Kita sita juga satu buah plastik klip bening yang berisikan delapan butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 11 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer," paparnya.
Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur
Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur
Ia mengatakan, pelaku dikenakan pasal UU tentang Kesehatan.
"Pelaku kita kenakan UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal Pasal 197/196," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Astra Lirik Potensi Lampung, Siap Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Kampung Berseri Astra Hadir di Lampung, Dorong Pemberdayaan Warga |
![]() |
---|
Sumber Pendapatan Pemprov Lampung PAD Rp 4 Triliun dan PKB Rp 1,3 Triliun |
![]() |
---|
Uji Kompetensi Berbasis Merit System, Benteng untuk Wujudkan Birokrasi Profesional |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.