Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung

Kegiatan tambang emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan menggelar ekpose kasus tambang emas ilegal yang ada di Kecamatan Ketibung Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung gelar ekpose ungkap kasus tambang emas ilegal yang ada di Kecamatan Katibung.

Ekpsose kasus tambang emas ilegal itu dipimpin langsung Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Edwin, di halaman Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Jumat (6/1/2023).

Menurut AKBP Edwin, Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung mulanya laksanakan kegiatan pengecekan informasi kegiatan tambang emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

"Pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang dan didapati ada 3 titik lubang tambang emas di sana," kata Edwin.

"Dengan rincian, 1 lubang arah barat, 1 lubang tengah lembah, 1 lubang arah timur," jelasnya.

Pada saat ditemukan lubang tersebut, lanjut Edwin, didapati 4 orang sedang berada di lubang 1 arah barat yakni Joko, Agus, Adnan dan Soni.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Masih Buru Pengguna Sabu di Gayam, Kabur saat Polisi Dihalang Warga

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022

Setelah dilakukan interogasi awal, kata Edwin salah satu saksi Joko mengungkapkan bahwa tempat tersebut merupakan lubang galian tambang emas.

"Tempat pengolahan hasil tambang ilegal itu berada di Dusun Teluk Harapan Desa, Sidomekar Kecamatan Katibung," kata Edwin.

Sehingga, Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama dengan personel Polsek Katibung langsung menuju ke lokasi tersebut.

Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Lalu, Edwin mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemilik alat tersebut bernama Purba yang saat itu berada di tempat lain.

Setelah dilakukan interogasi awal pemilik alat pengolahan tambang emas tersebut, Purba, mengungkapkan bahwa batu yang sedang diolah didapatkan dari lokasi lubang sama yakni di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

Tambang Emas Ilegal di Pesawaran

Pengolahan emas yang berada di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran Lampung diduga ilegal dan tanpa izin.

Menurut Darsono, Camat Way Ratai, Pesawaran Lampung, aktivitas di lokasi yang menjadi tempat pengolahan emas ilegal tersebut sudah pernah dilarang.

Larangan pengolahan emas secara ilegal di Desa Mulyosari, Way Ratai, Pesawaran Lampung diberikan lewat surat resmi dari aparat desa pada 2018 lalu.

“Kepala desa (Kades) Mulyosari pernah melarang untuk keberadaan serta pengolahan tambang emas ilegal di desanya,” ucap Darsoyo, Sabtu (10/12/2022).

Ia jelaskan, larangan tersebut mulai dari aktivitas penambangan, pengolahan glundung maupun tong, serta perendaman.

Untuk saat ini terkait dari terkuaknya status pengolahan tambang ilegal tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pesawaran Unit Tipidter.

Darsoyo mengungkapkan, dalam proses dan langkah selanjutnya masih menunggu hasil dari aparat penegak hukum tersebut.

Baca juga: Pasca Bom di Bandung, Polres Lampung Selatan Periksa Badan dan Bawaan Tiap Tamu

Baca juga: Dua Personel Polres Lampung Selatan Dipecat Gara-gara Tersandung Kasus Narkoba

Sementara itu Darsoyo mengatakan, ia tidak mengetahui kapan persisnya dari keberadaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut ada.

Darsoyo menjelaskan bahwa ia baru satu tahun menjabat sebagai camat di Kecamatan Way Ratai.

Sementara itu Kades Mulyosari, Saipudin, mengakui pernah melarang dan menegur aktivitas pengolahan tambang emas di lokasi itu.

Saipudin menjelaskan bahwa teguran yang diberikan kepada pemilik sudah dari beberapa tahun lalu.

“Namun, keberadaan dan aktivitasnya masih saja beroperasi,” ucap Saipudin.

Saipudin menuturkan, kini status keberadaan pengolahan tambang emas tersebut sudah terkuak.

“Dan memang tambang tersebut ilegal,” ucap dia.

Bahkan, lanjut Saipudin, keberadaan pengolahan tambang emas tersebut tidak mendatangkan kontribusi apapun terhadap desanya. 

Sebab terkait hal tersebut, Saipudin tentu menyadari bahwa usaha pengolahan tambang emas tersebut harus memiliki izin tambang usaha terlebih dahulu.

Dan izin tambang usaha tersebut pun, Saipudin katakan harus memenuhi syarat dan melaporkan terkait aktivitasnya.

“Kalau sudah begini ya namanya ilegal, kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved