Berita Lampung
Seorang Remaja Tanggamus Bawa Kabur Motor Kenalannya dan Jual ke Bandar Lampung
Pelaku melakukan tipu gelap sepeda motor dan residivis kasus pencurian sepeda motor
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap seorang remaja karena jadi pelaku tipu gelap sepeda motor di Kota Agung.
Pelaku yang diamankan Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial MR (18) yang membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung, Tanggamus dalam kasus tibu gelap tersebut.
Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil tangkap MR yang berusia 18 tahun di jalanan dalam kasus tipu gelap sepeda motor tersebut.
"Pelaku ditangkap pada pukul 22.00 WIB, saat ia melintas di Jalan Pasar Kota Agung,” ungkap Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (6/1/23).
Dari penangkapan itu juga terungkap, jika pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian yang baru bebas selama enam bulan.
Untuk kasus tipu gelap, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar Laporan tanggal 17 November 2022.
Baca juga: Polsek Kota Agung Tanggamus Amankan 4 Motor Hasil Penggerebekan Balap Liar
Baca juga: Polsek Kota Agung Patroli Malam Sisir Balap Liar, Jaga Jalan Soekarno Hatta
Korban yang melaporkan bernama Romlah yang merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Pelaku berinisial MR juga terlibat pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
MR menjalankan aksinya bersama salah seorang rekannya yang berinisial ES yang saat ini sedang menjalani proses hukum dari kasus pencurian yang ditangani Polsek Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung juga mengatakan, korban dari penipuan dan penggelapan pelaku MR merupakan rekannya sendiri.
Dirinya menambahkan, rekannya tersebut baru dikenal dan baru akrab oleh pelaku sehingga pelaku tega membawa kabur sepeda motor milik korban.
AKP I Made Sudastra selaku Kapolsek Kota Agung menjelaskan kronologi kejadian tipu gelap yang terjadi pada, Minggu 13 November 2022.
Hal tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, bermula dari anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi di Kelurahan Pasar Madang.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membeli rokok.
Namun, namun setelah satu jam, pelaku tak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian.
Tertimpa Pohon Sonokeling di Way Kandis, Pengendara Mio Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Susul Tiga Rekannya ke Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, BPOM Uji Sampel Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.