Berita Lampung

Seorang Remaja Tanggamus Bawa Kabur Motor Kenalannya dan Jual ke Bandar Lampung

 Pelaku melakukan tipu gelap sepeda motor dan residivis kasus pencurian sepeda motor

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Pelaku yang diamankan oleh Polsek Kota Agung karena terlibat kasus tipu gelap terhadap rekannya sendiri. 

“Hingga korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab mengalami kerugian Rp 26 juta,” kata dia. 

AKP I Made Sudastra mengungkapkan, modus operandi pelaku melakukan kejahatan dengan mengelabui rekannya sendiri. 

Sehingga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik rekannya tersebut. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga bersama dua rekan lainnya yang telah diketahui identitasnya. 

Sehingga untuk kedua rekannya tersebut masih dilakukan pencarian. 

Baca juga: Pelaku Curat di Tanggamus Lampung Berhasil Diringkus Polsek Kota Agung Dibantu Warga

Baca juga: Polsek Kota Agung Lampung Amankan 6 Remaja Diduga Akan Tawuran Selepas Tarawih

“Motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung, bersama 2 rekannya dan saat ini kedua terduga dan barang bukti masih dilakukan pencarian,” ungkap Kapolsek Kota Agung. 

Atas perbuatannya, pelaku MR ditahan di Polsek Kota Polres Tanggamus Polda Lampung

Kepada pelaku juga dilakukan pemeriksaan dua perkara yang dilakukannya.

Pelaku MR alias Pemas dijerat pasal 372, lalu pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. 

Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancama 9 tahun kurungan penjara dalam perkara pencurian bersama rekannya ES. 

Sementara itu, menurut keterangan MR bahwa ia memang mengelabui rekannya yang baru dikenal. 

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan sepeda motor milik korbannya pada saat kejadian. 

“Saya baru kenal sama korban, dikenalkan oleh temannya. Malam itu juga langsung ada niat membawa kabur motornya,” kata MR. 

Tersangka menjelaskan, bahwa usai membawa kabur motor korban, selanjutnya bersama 2 rekannya Jeri dan David menjual motor tersebut ke Bandar Lampung sebesar Rp 2,7 juta. 

“Motornya kami jual, David mendapat bagian Rp 700 ribu, saya dan Jeri Rp 2juta dibagi dua,” katanya.

(Tribunlampung.co.id/Dicky Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved