Sidang Polisi Tembak Polisi

Jaksa Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto Perkara Polisi Tembak Polsi di Lampung Tengah 

Dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, JPU serahkan memori banding terhadap vonis Rudi Suryanto dalam perkara polisi tembak polisi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
JPU serahkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B Lampung Tengah atas vonis terdakwa Rudi Suryanto dalam perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. 

Karena sejumlah pembuktian dari rekonstruksi hingga pengumpulan bukti perkara sudah jelas.

"Terdakwa jelas memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana," ungkapnya kepada Tribun Lampung, Kamis (5/1/2023).

Ety mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan JPU untuk banding.

Pasalnya, dakwaan dan tuntutan tidak sesuai dengan upaya pembuktian sebelum persidangan.

Baca juga: Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Baca juga: Berita Lampung Terkini 5 Januari 2023, Pelaku Polisi Tembak Polisi Divonis 12 Tahun Penjara

Dirinya berharap mendapatkan keadilan yang setimpal dengan apa yang dia dan keluarganya alami.

"Kami dan keluarga berterima kasih dengan tim JPU yang sudah berusaha memberikan keadilan kepada kami namun kami kecewa dengan vonis yang ditetapkan majelis hakim," tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved