Berita Lampung

Pria Pelaku Asusila Diringkus Petugas Polres Lampung Utara

Pelaku tindak asusila diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Senin (9/1/2023).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung / Anung Bayuardi
End, tersangka tindak asusila, sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Selasa (10/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pelaku tindak asusila diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Senin (9/1/2023).

Pelaku berinisial End (31) warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung.

End (31) diduga melakukan tindak asusila terhadap FS (29) tetangganya sendiri.

Kepala Urusan Administrasi dan Tata uUsaha, Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Inspektur Dua Darwis mengatakan End ditangkap berdasarkan laporan FS atas tindakan asusila.

Kasus tersebut terjadi pada sekitar tahun 2015.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam kunci untuk memperbaiki motor.

Kemudian, pelaku melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku langsung masuk dan memaksa korban untuk melayaninya,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Saat memaksa itu, pelaku juga meminta korban tidak menceritakannya kepada orang lain. 

“Korban juga diancam akan dilukai dan dibunuh kalau tidak melayani,” jelasnya.

Baca juga: Polres Lampung Utara Dalami Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Usia

Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Aksi tersebut kembali diulangi pelaku pada tahun 2016.

Lokasinya masih sama dengan awal peristiwa tindak asusila lainnya, yakni rumah korban.

Saat itu korban pulang mengaji bertemu dengan pelaku.

Pelaku memukul korban hingga pingsan, kemudian terjadi tindak asusila.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, Polda Lampung setelah hamil 6 bulan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved