Berita Lampung

Pria Pelaku Asusila Diringkus Petugas Polres Lampung Utara

Pelaku tindak asusila diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Senin (9/1/2023).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung / Anung Bayuardi
End, tersangka tindak asusila, sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Selasa (10/1/2023). 

Korban melaporkan kejadian itu pada 31 Mei 2016.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Diperoleh informasi, selama kurang lebih enam tahun, pelaku telah kembali ke rumah orangtuanya di Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung.

Pelaku akan dijerat pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun penjara).

Dihadapkan penyidik, End mengaku tindak asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ia juga mengaku saat ini, korban sudah menikah dengan orang lain. 

Saat itu, ia juga ingin bertanggung jawab terhadap korban.

“Saya siap menikahi, dan memang sudah dilakukan pertemuan dua keluarga,” katanya.

Namun, ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi olehnya.

Sehingga pernikahan gagal dilakukan.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved