Berita Lampung
Pria Pelaku Asusila Diringkus Petugas Polres Lampung Utara
Pelaku tindak asusila diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Senin (9/1/2023).
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Korban melaporkan kejadian itu pada 31 Mei 2016.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Diperoleh informasi, selama kurang lebih enam tahun, pelaku telah kembali ke rumah orangtuanya di Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung.
Pelaku akan dijerat pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun penjara).
Dihadapkan penyidik, End mengaku tindak asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.
Ia juga mengaku saat ini, korban sudah menikah dengan orang lain.
Saat itu, ia juga ingin bertanggung jawab terhadap korban.
“Saya siap menikahi, dan memang sudah dilakukan pertemuan dua keluarga,” katanya.
Namun, ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi olehnya.
Sehingga pernikahan gagal dilakukan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.