Berita Lampung
Buronan Penculik Anak di Banten Diduga Sembunyi di Pesawaran Lampung
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung AKP Supriyanto Husin mengaku telah mendapat informasi atas kasus penculikan anak tersebut di Banten.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satreskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung telah mendapatkan informasi terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan penculikan anak yang terjadi di Provinsi Banten pada Senin (2/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam informasi buronan penculikan anak yang dikeluarkan oleh Polres Cilegon, Polda Banten, pelakunya adalah Herdiansyah alias Diansyah alias Dian Bin Syahlan (32), warga Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung AKP Supriyanto Husin mengaku telah mendapat informasi atas kasus penculikan anak tersebut di Banten.
“Betul, kami sudah mendapatkan (info) DPO nya,” ucap Supriyanto, Rabu (11/1/2023) di Pesawaran, Lampung.
Supriyanto menjelaskan bahwa saat ini Satreskrim Polres Pesawaran sudah menurunkan petugas untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga tengah bersembunyi di wilayah Pesawaran, Lampung.
Baca juga: Dinas Pariwisata Pesawaran Lampung Targetkan Rp 5 Miliar dari PAD Tahun 2023
Baca juga: Satreskrim Polres Pesawaran Lampung Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Organ Tunggal
“Kami sudah menurunkan tim untuk memantau keberadaan pelaku saat ini,” terangnya.
Supriyanto menambahkan, foto, identitas dan ciri-ciri pelaku yang merupakan warga Pesawaran tersebut sudah diketahui.
Bahkan pada Selasa (10/1/2023) Polres Cilegon telah mengeluarkan lembar DPO yang disebar ke seluruh Polda se-Indonesia untuk diteruskan ke Polres hingga Polsek.
Dalam informasi DPO tersebut, Polres Cilegon juga merilis ciri-ciri pelaku.
- Perawakan sedang, tinggi badan 170 cm
- Rambut hitam lurus
- Warna kulit sawo matang
- Bentuk wajah oval
Dalam keterangan berdasarkan informasi DPO, pelaku telah melakukan penculikan anak dibawah umur.
Hal itu sesuai dengan pasal sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 332 KUHP.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Turnamen Catur SMANDA Cup Diikuti 400 Peserta dengan Empat Kategori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.