Berita Lampung

Buronan Penculik Anak di Banten Diduga Sembunyi di Pesawaran Lampung

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung AKP Supriyanto Husin mengaku telah mendapat informasi atas kasus penculikan anak tersebut di Banten.

dok.Polres Pesawaran
Ciri-ciri dan identitas buronan penculikan anak di bawah umur yang merupakan warga Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satreskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung telah mendapatkan informasi terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan penculikan anak yang terjadi di Provinsi Banten pada Senin (2/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam informasi buronan penculikan anak yang dikeluarkan oleh Polres Cilegon, Polda Banten, pelakunya adalah Herdiansyah alias Diansyah alias Dian Bin Syahlan (32), warga Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung AKP Supriyanto Husin mengaku telah mendapat informasi atas kasus penculikan anak tersebut di Banten.

“Betul, kami sudah mendapatkan (info) DPO nya,” ucap Supriyanto, Rabu (11/1/2023) di Pesawaran, Lampung.

Supriyanto menjelaskan bahwa saat ini Satreskrim Polres Pesawaran sudah menurunkan petugas untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga tengah bersembunyi di wilayah Pesawaran, Lampung.

Baca juga: Dinas Pariwisata Pesawaran Lampung Targetkan Rp 5 Miliar dari PAD Tahun 2023

Baca juga: Satreskrim Polres Pesawaran Lampung Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Organ Tunggal

“Kami sudah menurunkan tim untuk memantau keberadaan pelaku saat ini,” terangnya.

Supriyanto menambahkan, foto, identitas dan ciri-ciri pelaku yang merupakan warga Pesawaran tersebut sudah diketahui.

Bahkan pada Selasa (10/1/2023) Polres Cilegon telah mengeluarkan lembar DPO yang disebar ke seluruh Polda se-Indonesia untuk diteruskan ke Polres hingga Polsek.

Dalam informasi DPO tersebut, Polres Cilegon juga merilis ciri-ciri pelaku.

- Perawakan sedang, tinggi badan 170 cm

- Rambut hitam lurus

- Warna kulit sawo matang

- Bentuk wajah oval

Dalam keterangan berdasarkan informasi DPO, pelaku telah melakukan penculikan anak dibawah umur.

Hal itu sesuai dengan pasal sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 332 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved