Berita Lampung

Petani di Lampung Selatan Punya Ladang Ganja di Lahan Seluas 500 Meter

Seorang petani bernama Mustar (55) warga Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung memiliki ladang ganja.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
zoom-inlihat foto Petani di Lampung Selatan Punya Ladang Ganja di Lahan Seluas 500 Meter
Tribun Lampung/ Dominius D Barus
Ladang ganja seluas 500 meter yang dimiliki petani bernama Mustar (55) warga Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang petani bernama Mustar (55) warga Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung memiliki ladang ganja.

Mustar harus berurusan dengan kepolisian karena dia menanam ganja di kebun miliknya seluas 500 meter di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Mustar kedapatan menanam 55 batang ganja yang ditanam di sela-sela tanaman sayuran di kebun miliknya seluas 500 meter saat tim Opsal Subdit III Polda Lampung datang ke kebun miliknya.

Kapolsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Gobel membenarkan penangkapan salah seorang warganya oleh anggota Polda Lampung tersebut.

Menurut Gobel, penangkapan pria bertubuh gempal itu bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya kebun ganja di Desa Hatta.

Dari hasil penyelidikan, kata Gobel, diamankan salah seorang warga bernama Mustar.

"Setelah dilakukan penelusuran didapatilah tanaman ganja. Total ada 55 batang. dengan tinggi berukuran satu hingga dua meter," kata Gobel, Rabu (11/1/2023).

Gobel menerangkan, luas lahan yang ditanami ganja kurang lebih 500 meter.

Ini pertamakalinya warga tersebut menanam ganja.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka lain, yakni penyedia bibit ganja dan siapa saja yang membantu menanam dan merawat tanaman jenis narkoba golongan 1 tersebut.

Baca juga: Tanam Ganja di Kebun Kopi, Warga Bogor Diciduk Polres Lampung Barat

Baca juga: Divonis 12 Tahun, Agung Terdakwa Kasus 75 kg Ganja Berkali-kali Usap Air Mata Ibunya

Tanam Ganja di Hutan Register 

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya bersama Satres Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pemilik tanaman ganja yang bernama DH (34).

Polisi berhasilkan mengamankan pemilik tanaman ganja DH pada hari Kamis (13/10/2022) tepat di Patung Tugu Soekarno, Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat.

Pemilik tanaman ganja DH yang merupakan warga Pekon Tribudi Sukur, Kecamatan Kebun Tenu, Lampung Barat ini diketahui menanam 3 batang ganja di Kawasan Hutan Register 34 B yang merupakan perbatasan wilayah Lampung Barat dan wilayah Lampung Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved