Berita Lampung
36 Depot Air Minum Isi Ulang di Bandar Lampung Belum Tuntaskan Perizinan
Terungkap, 36 depot isi minum isi ulang di Bandar Lampung tersebut baru sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 36 depot air minum isi ulang di Bandar Lampung tercatat belum menuntaskan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Data tersebut belum termasuk yang sama sekali tidak mengurus perizinan namun sudah membuka usaha depot air minum isi ulang.
Terungkap, 36 depot isi minum isi ulang di Bandar Lampung tersebut baru sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Padahal, masih ada satu lagi yang harus dipenuhi pelaku usaha, yakni kepemilikan sertifikat standar yang diverifikasi sebagai perizinan berusahanya (sertifikat laik higiene sanitasi).
"Proses perizinannya belum tuntas. Karena kalau jenis usahanya memiliki risiko menengah-tinggi, harus upload data dulu dan melalui proses verifikasi lebih lanjut," beber Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Unila Produksi Air Minum Isi Ulang Aquanila Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Kampus dan Sekitar
Baca juga: Gara-gara Air Minum, Pria di Riau Bakar Motor hingga Bunuh Bayi 7 Bulan
Walaupun sebenarnya bentuk usahanya masuk skala mikro dengan modal kurang dari Rp 1 miliar, terusnya, dengan risiko menengah-tinggi, maka verifikasinya harus berjalan.
"Tapi bagaimana DPMPTSP mau melakukan verifikasi, berkasnya saja belum dilengkapi dan di-upload oleh para pelaku usaha depot air minum isi ulang ini," urai Muhtadi.
Prosedurnya, jika pelaku usaha sudah meng-upload berkas dan setelah diverifikasi tidak lengkap atau tidak sesuai, pihaknya tentu akan mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
Pihaknya sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin mengenai usaha depot air minum isi ulang.
"Saya belum pernah memverifikasi dan menyetujui terbitnya izin industri depot air minum isi ulang. Dilihat dari data juga belum ada yang sudah terbit," sambungnya.
Tetapi menurut Muhtadi, Dinas Kesehatan Pemkot Bandar Lampung tetap bisa melakukan pengawasan terhadap kualitas air isi ulangnya.
"Kalau dulu dia harus punya SIUP, punya izin usaha industri," ungkapnya.
Sementara saat ini perizinan usaha harus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Di proses verifikasi, pelaku usaha diwajibkan di antaranya melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Dari data yang masuk itu kemudian dilakukan verifikasi dan pengecekan lapangan.
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.