Berita Lampung

36 Depot Air Minum Isi Ulang di Bandar Lampung Belum Tuntaskan Perizinan

Terungkap, 36 depot isi minum isi ulang di Bandar Lampung tersebut baru sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah
Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung saat diwawancara di ruang kerjanya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Sebanyak 36 depot air minum isi ulang di Bandar Lampung tercatat belum menuntaskan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Data tersebut belum termasuk yang sama sekali tidak mengurus perizinan namun sudah membuka usaha depot air minum isi ulang.

Terungkap, 36 depot isi minum isi ulang di Bandar Lampung tersebut baru sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Padahal, masih ada satu lagi yang harus dipenuhi pelaku usaha, yakni kepemilikan sertifikat standar yang diverifikasi sebagai perizinan berusahanya (sertifikat laik higiene sanitasi).

"Proses perizinannya belum tuntas. Karena kalau jenis usahanya memiliki risiko menengah-tinggi, harus upload data dulu dan melalui proses verifikasi lebih lanjut," beber Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Unila Produksi Air Minum Isi Ulang Aquanila Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Kampus dan Sekitar

Baca juga: Gara-gara Air Minum, Pria di Riau Bakar Motor hingga Bunuh Bayi 7 Bulan

Walaupun sebenarnya bentuk usahanya masuk skala mikro dengan modal kurang dari Rp 1 miliar, terusnya, dengan risiko menengah-tinggi, maka verifikasinya harus berjalan.

"Tapi bagaimana DPMPTSP mau melakukan verifikasi, berkasnya saja belum dilengkapi dan di-upload oleh para pelaku usaha depot air minum isi ulang ini," urai Muhtadi.

Prosedurnya, jika pelaku usaha sudah meng-upload berkas dan setelah diverifikasi tidak lengkap atau tidak sesuai, pihaknya tentu akan mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.

Pihaknya sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin mengenai usaha depot air minum isi ulang.

"Saya belum pernah memverifikasi dan menyetujui terbitnya izin industri depot air minum isi ulang. Dilihat dari data juga belum ada yang sudah terbit," sambungnya.

Tetapi menurut Muhtadi, Dinas Kesehatan Pemkot Bandar Lampung tetap bisa melakukan pengawasan terhadap kualitas air isi ulangnya.

"Kalau dulu dia harus punya SIUP, punya izin usaha industri," ungkapnya.

Sementara saat ini perizinan usaha harus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Di proses verifikasi, pelaku usaha diwajibkan di antaranya melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Dari data yang masuk itu kemudian dilakukan verifikasi dan pengecekan lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved