Berita Lampung
36 Depot Air Minum Isi Ulang di Bandar Lampung Belum Tuntaskan Perizinan
Terungkap, 36 depot isi minum isi ulang di Bandar Lampung tersebut baru sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pemeriksaan laboratorium hasilnya harus sesuai standar baku mutu dan merupakan hasil pemeriksaan ter-update.
Air minum diwajibkan tidak tercemar bakteri E-coli (cemaran tinja) sesuai Permenkes Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
"Kalau sampai tercemar dan usahanya sudah punya izin, izinnya bisa dicabut. Kalau belum berizin, tentu dilakukan pembinaan," terangnya.
"Semisal gak sesuai bisa melakukan perbaikan. Yang menindaklanjuti adalah dinas kesehatan. Kalau di kita lebih kepada proses administrasi perizinan," beber Muhtadi.
"Saat pemeriksaan ke lapangan juga melibatkan dinas kesehatan," terus dia.
Menyikapi kondisi perizinan yang belum tuntas ini, DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung mengimbau para pelaku usaha terkait untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.
"Kami mengimbau agar persyaratan ini bisa dipenuhi, sementara secara teknis peran dinas kesehatan menanyakan izinnya," ujarnya.
Pelaku usaha juga bisa datang langsung ke DPMPTSP untuk mendapatkan penjelasan detail terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi jika belum jelas.
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.