Berita Lampung

36 Depot Air Minum Isi Ulang di Bandar Lampung Belum Tuntaskan Perizinan

Terungkap, 36 depot isi minum isi ulang di Bandar Lampung tersebut baru sebatas memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah
Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung saat diwawancara di ruang kerjanya. 

Pemeriksaan laboratorium hasilnya harus sesuai standar baku mutu dan merupakan hasil pemeriksaan ter-update.

Air minum diwajibkan tidak tercemar bakteri E-coli (cemaran tinja) sesuai Permenkes Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

"Kalau sampai tercemar dan usahanya sudah punya izin, izinnya bisa dicabut. Kalau belum berizin, tentu dilakukan pembinaan," terangnya.

"Semisal gak sesuai bisa melakukan perbaikan. Yang menindaklanjuti adalah dinas kesehatan. Kalau di kita lebih kepada proses administrasi perizinan," beber Muhtadi.

"Saat pemeriksaan ke lapangan juga melibatkan dinas kesehatan," terus dia.

Menyikapi kondisi perizinan yang belum tuntas ini, DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung mengimbau para pelaku usaha terkait untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.

"Kami mengimbau agar persyaratan ini bisa dipenuhi, sementara secara teknis peran dinas kesehatan menanyakan izinnya," ujarnya.

Pelaku usaha juga bisa datang langsung ke DPMPTSP untuk mendapatkan penjelasan detail terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi jika belum jelas.

(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved