Berita Lampung

Kasus Asusila Kepala Yayasan SMP di Mesuji Lampung, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Seorang oknum Kepala Yayasan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung sudah ditangkap

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 2 siswi SMP di Mesuji Lampung jadi korban asusila oknum ketua yayasan, orangtua lapor polisi. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang oknum Kepala Yayasan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung sudah ditangkap oleh anggota Polres Mesuji, Polda Lampung.

Untuk saat ini, Polres Mesuji Lmapung masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atas kasus asusila yang diperbuat oleh Kepala Yayasan SMP di Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung Iptu Fajrian Rizky menuturkan pihaknya saat ini baru mengantongi dua nama korban atas kasus asusila tersebut.

"Kami masih mendalami atas kemungkinan adanya korban lain. Untuk saat ini baru dua korbannya," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji, Sabtu (14/1/2023).

Bahkan Fajrian menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus asusila tersebut supaya dapat terselesaikan.

Selanjutnya, Fajrian menyebut jika Kepala Yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang itu berinisial AT (50).

Baca juga: 2 Siswi SMP di Mesuji Lampung Jadi Korban Asusila Oknum Ketua Yayasan, Orangtua Lapor Polisi

Baca juga: Kemenag dan FKPP Sesalkan Adanya Oknum Pengasuh Ponpes Berbuat Asusila

Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Mesuji Polda Lampung saat sedang berada di sekolah tempatnya mengajar. 

Ditambahkannya, awal mula terjadinya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya yang berinisial NVP (12) dan AS (12).

Bermula saat pelaku menggunakan modus memberikan konseling kepada siswinya tersebut di ruang UKS.

Mengingat korban sendiri sebelumnya juga mengalami pelecehan. 

Oleh karena itu, si pelaku ini bukannya memberikan konseling atas perkara yang dialami korban.

Malah ikut melakukan perbuatan asusila kepada kedua siswi tersebut.

Dengan cara membuka baju dan rok korban hingga menyentuh bagian tubuh korban. 

Untuk kejadiannya sendiri, Fajrian menjelaskan pelaku melakukan aksi tidak terpuji itu pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian, pada hari yang berbeda tepatnya pada Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved