Liputan Khusus

Penerimaan PPPK RSJ Lampung Bermasalah, Peserta Ajukan Protes ke BKD

Salah satu syarat utama penerimaan PPPK adalah peserta harus tercatat sebagai pegawai honorer di tempat ia melamar, dalam hal ini RSJ Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Suasana pembuatan surat keterangan sehat rohani di RSJ Lampung, Kamis (5/11/2020). Proses penerimaan PPPK RSJ Lampung diduga melanggar aturan, sejumlah peserta ajukan protes. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Proses penerimaan PPPK RSJ Lampung diduga melanggar aturan karena meloloskan peserta tes yang ternyata bukan pegawai honorer di rumah sakit jiwa milik masyarakat Lampung tersebut.

Padahal, salah satu syarat utama penerimaan PPPK adalah peserta harus tercatat sebagai pegawai honorer di tempat ia melamar, dalam hal ini RSJ Lampung

Fakta adanya pelanggaran dalan penerimaan PPPK RSJ Lampung diungkap oleh sejumlah pelamar yang merasa hak mereka dilanggar.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung kini tengah memproses sanggahan para pelamar PPPK kesehatan di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung tersebut.

Sanggahan terkait nilai afirmasi tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Ombudsman Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung

Baca juga: Terbongkar Kejanggalan Penerimaan PPPK RSJ Lampung

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.

Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).

Deny pun memastikan, BKD Lampung akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses."

"Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved