Liputan Khusus

Penerimaan PPPK RSJ Lampung Bermasalah, Peserta Ajukan Protes ke BKD

Salah satu syarat utama penerimaan PPPK adalah peserta harus tercatat sebagai pegawai honorer di tempat ia melamar, dalam hal ini RSJ Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Suasana pembuatan surat keterangan sehat rohani di RSJ Lampung, Kamis (5/11/2020). Proses penerimaan PPPK RSJ Lampung diduga melanggar aturan, sejumlah peserta ajukan protes. 

"Secara logika, kalau (pelamar) dari luar RSJ, seharusnya dia tidak mendapatkan (nilai) afirmasi tersebut. Jadi nilai C dan D yang jadi syarat utama itu, seharusnya tidak dapat, tapi kok mereka dapat?" jelasnya.

Tribunlampung.co.id mencoba menelusuri nama-nama yang diduga melanggar aturan dasar pendaftaran PPPK di RSJ Lampung terkait nilai afirmasi tersebut.

Namun sayangnya, Tribun belum dapat menemui dan mengkonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

Sebut Tak Paham

Direktur RSJ Lampung Nuyen saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pakai sistem, itu online," kata Nuyen saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).

Nuyen menegaskan, pihak RSJ tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D.

Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Meski demikian, Nuyen mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Namun, Nuyen juga tidak mengetahui pasti, bagaimana para pelamar yang berstatus bukan tenaga honorer di RSJ, bisa mendapatkan nilai atas syarat tersebut.

"(Pelamar) pesertanya memasukkan (data) ke sistem aplikasi yang dibuat Kemenpan RB itu, ternyata keluar hasilnya (nilai) seperti apa itu."

"Nah saya gak paham kenapa bisa begitu, karena kan dari pusat semua," sebut Nuyen.

Namun demikian, menurut Nuyen, peserta yang keberatan pada hasil tes penerimaan PPPK tersebut, bisa melakukan sanggahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved