Kasus Asusila di Lampung Timur

Takut Ketahuan, Pelaku Rudapaksa Gadis Ingusan di Lampung Timur Ancam Bunuh Korban

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing mengungkapkan bahwa pelaku rudapaksa di Lampung Timur mengancam akan bunuh korban.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Unit PPA Polres Lampung Timur. Pelaku rudapaksa gadis ingusan di Lampung Timur ancam bunuh korban karena takut ketahuan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Lampung Timur sempat mengancam korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing mengungkapkan bahwa pelaku rudapaksa di Lampung Timur mengancam akan bunuh korban.

Pelaku rudapaksa di Lampung Timur mengancam akan membunuh korban bila berani menceritakan perbuatannya ke orang lain.

Korban merupakan gadis ingusan yang saat ini berusia 11 tahun inisial RH.

Sedangkan pelaku berinisial SD (51) merupakan petani asal Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Tertangkap di Lampung Timur, Pelaku Pembunuhan 2 Pria di Lebak Banten

SD mengancam, akan membunuh RH jika memberi tahu kejadian itu kepada siapapun.  

"Setelah diperlakukan seperti itu (Rudapaksa), RH ini diancam pelaku, agar tidak memberitahu siapa-siapa kejadian saat itu," ungkap Iptu Johannes EP Sihombing, Minggu (15/1/2023). 

Akibatnya, korban RH hanya bisa diam dengan ancaman tersebut. 

"Karena anak korban takut, kemudian anak korban hanya diam saja," ucapnya. 

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pria 51 tahun itu justru memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban. 

"SD ini langsung memberikan uang Rp 10 ribu ke korban, dan berkata itu untuk jajan korban," ungkapnya. 

"Tapi itu juga diberikan kepada korban, agar tidak buka mulut terkait hal ini," pungkasnya.

Pelaku Lancarkan Aksinya Malam-malam

Seorang petani pelaku rudapaksa di Lampung Timur melakukan perbuatannya kepada anak di bawah umur pada malam hari.

Pelaku pria dengan usia 51 tahun inisial SD menyelinap ke kamar korban pada malam hari kemudian rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur.

Pelaku leluasa melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umut di Lampung Timur karena pada saat itu semua orang tengah tertidur pulas.

Termasuk korban berinisial RH (11) pada saat itu tengah tertidur pulas di kamarnya. 

"Pada saat kejadian terakhir, tepatnya Jumat (15/10/2021) pukul 12.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban," papar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Minggu (15/1/2023). 

Kemudian, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

Baca juga: Negara Rugi Rp 50 M, Polda Dalami Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

"Terlapor masuk ke dalam kamar dan langsung merudapaksa korban," katanya. 

Akhirnya RH terbangun dan melihat dirinya sedang diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. 

"Korban ini terdiam seketika karena ia takut dengan pelaku ini," jelasnya. 

2 Tahun Berbuat Rudapaksa

Kelakuan seorang petani di Lampung Timur rudapaksa anak di bawah umur terbongkar setelah korban berani lapor orang tua.

Keberanian korban rudapaksa melapor kepada orang tuanya setelah tidak kuasa dengan kelakuan seorang petani di Lampung Timur tersebut.

Alhasil seorang petani asal Lampung Timur diringkus polisi akibat perbuatannya rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SD (51) merupakan seorang petani asal Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, korban rudapaksa yakni RH anak perempuan yang sekarang sudah berusia 11 tahun.

Pelaku melakukan aksinya terhadap korbannya, selama dua tahun, atau sejak korban berusia 7 tahun.

Pelaku tidak berani melakukan aksinya lagi setelah ketahuan orang tua korban, yang selanjutnya melapor ke polisi.

Terkahir, pelaku merudapaksa korban pada Oktober 2021 lalu. Setelah itu pelaku melarikan diri karena dicari-cari polisi ata perbuatan asusilanya itu.

Kasat Reskrim polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing yang mengatakan, kejadian terakhir yang dialami korban, yakni pada Oktober 2021 lalu.

"Tepatnya Jumat (15/10/2021) lalu, pukul 12.00 WIB, kejadian terakhir yang dialami korban," katanya, Minggu (15/1/2023).

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu dari cerita anaknya, langsung melapor ke Polres Lampung Timur.

"Laporan dilayangkan orang tua korban itu pada Sabtu (16/10/2021) ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur," kata Iptu Johannes.

Namun, pelaku pada saat itu sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

Selang lebih dari setahun melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Ketika kemarin, tepatnya Jumat (13/1/2023) kita menemukan keberadaan pelaku SD, dan kita langsung melakukan penangkapan," katanya.

Pelaku rudapaksa SD diamankan di kediamannya, di Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Timur dan akan kita proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved