Berita Lampung

Polisi Lumpuhkan Bandit Pencurian di Lampung Tengah Sasar Anak di Bawah Umur

Tekab 308 Polres Lampung Tengah tembak pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar anak di bawah umur.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Shutterstock
Ilustrasi. Polres Lampung Tengah melumpuhkan seoran pelaku pencurian dengan kekerasan di Terbanggi Besar. 

Namun, AN tetap mencoba melawan dan kabur.

"Pelaku yang tetap melawan dan tak mengindahkan peringatan petugas, akhirnya polisi melumpuhkan pelaku," kata Kasat Reskrim.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah sajam jenis pisau cap Garpu (alat yang digunakan melakukan pencurian dan melawan petugas). 

Dari penyelidikan awal, pelaku yang seorang residivis itu mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Tangani 761 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2022

"Kita sudah kantongi identitas rekannya, saat ini dalam proses pencarian," kata Edi.

Edi mengatakan, AN dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara 12 tahun. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved