Berita Lampung
Pemkot Metro Lampung Catat Ada Delapan Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2022
Tahun 2022 ada delapan kasus, sedangkan di tahun 2021 ada tujuh kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Metro Lampung
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Metro, Lampung mencatat terdapat ada delapan kasus kekerasan seksual pada anak selama tahun 2022.
Kepala Dinas P3AP2KB Metro, Lampung, Wahyunungsih mengatakan terdapat peningkatan sebanyak 1 kasus dibanding tahun 2021.
"Tahun 2022 ada delapan kasus, sedangkan di tahun 2021 ada tujuh kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Metro," ujarnya kepada Tribun Lampung, Selasa (17/1/2023)
Untuk rentang umurnya sendiri, lanjut dia, korban kekerasan seksual berumur 11 hingga 17 tahun.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan upaya-upaya dalam menekan terjadinya kekerasan seksual pada anak di Kota setempat.
Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Lampung Kawal UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca juga: LPA Lampung Tengah Catat 70 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur hingga September 2020
Seperti sosialisasi melalui kader Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan pendampingan kepada korban kekerasan.
"Juga dibentuk inovasi yang ada di Kota Metro itu ada Kader Omah Peluk (Omongan, Amanah, Perlakuan Lunak dan Kasih Sayang)," bebernya.
Ia mengatakan, kader Puspaga Omah Peluk tersebut tersebar di 22 Kelurahan yang ada di Kota Metro.
"Kader Puspaga Omah Peluk itu tersebar di 22 Kelurahan, jadi tugasnya sebagai kader yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di lokasi," jelasnya.
Selain sosialisasi, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.
"Upaya pendampingan dilakukan melalui konselor dan psikolog klinis yang ada di Dinas kami kepada korban," tukasnya.
"Selain itu juga kami kerja sama dengan pihak Polres," pungkasnya.
Disisi lain, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung mencatat terdapat 11 laporan kekerasan seksual pada anak selama tahun 2022.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, Ipda Astri Lyana mengatakan kasus kekerasan seksual pada anak tersebut meningkat dibanding tahun 2021.
"Untuk tahun 2021 tercatat ada 9 laporan terkait kekerasan seksual, sedangkan di tahun 2022 meningkat 2 kasus menjadi 11 laporan kasus kekerasan seksual pada anak," ujar Ipda Astri Lyana kepada Tribun Lampung, Selasa (17/1/2023)
"Untuk awal tahun 2023 ini sudah ada 1 kasus kekerasan seksual pada anak," imbuhnya.
Ia mengatakan, mayoritas korban kekerasan seksual pada anak berumur di bawah 17 tahun.
"Mayoritas korban pelecehan seksual pada anak itu berumur 11 sampai 17 tahun," ungkapnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk pelaku kekerasan seksual di Kota Metro, Lampung didominasi dari pacar korban.
"Paling banyak itu pelakunya pacar korban, bukan hubungan sedarah dengan korban," jelasnya.
Untuk di tahun 2022 lalu, lanjut Astri, pihaknya telah mengupayakan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Tahun 2022 ada 2 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice," tuturnya.
Untuk pendampingan kepada korban, pihaknya telah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota Metro, Lampung.
"Unit PPA satreskrim bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Metro melakukan observasi berkala psikologi anak korban ke psikiater," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.