Rektor Unila Ditangkap KPK
Wakil Rektor Yulianto Ungkap Sistem Titip Mahasiswa di Unila Berlangsung sejak 2010
Saksi Prof Yulianto dalam sidang PMB Unila 2022 mengaku pernah terima titipan 10 mahasiswa dan sistem titipan sudah sejak 2010.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Prof Yulianto dalam sidang suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022 mengaku pernah terima titipan 10 mahasiswa untuk kuliah di Universitas Lampung.
Hal tersebut disampaikan Yulianto saat menjadi saksi dalam sidang PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs pada Selasa (17/1/2023).
Dari keterangan Yulianto di sidang PMB Unila 2022, kesepuluh mahasiswa tersebut dititipkan sejak tahun 2020 dan terbagi ke sejumlah fakultas.
Seperti diketahui, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda menghadirkan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, di antaranya Warek II Unila Prof Asep Sukohar, Warek III Prof Yulianto, dan Warek IV Prof Suharso.
Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil dekan FK unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (orang tua mahasiswa).
Dalam kesaksiannya, Yulianto mengakui dirinya pernah menerima titipan 10 mahasiswa untuk masuk kuliah di Unila sejak tahun 2020.
Dia pun mengatakan jika kesepuluh nama tersebut dititipkann kepada masing-masing dekan di setiap fakultas.
Di samping menitipkan ke dekan, Yulianto juga mengakui jika sejumlah mahasiswa tersebut juga dititipkan kepada Helmy Fitriawan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
Kendati demikian, menurut Yulianto dari 10 orang yang dititipkan tidak ada yang ke Fakultas Kedokteran.
"Pernah titip ke dekan, sekitar sepuluh nama calon mahasiswa, itu dari Fisip, Hukum, Mipa, Pertanian, dan FKIP,"
"Untuk penitipannya cuma lewat WA saja, dan semuanya tidak ada yang pakai uang," ujarnya.
Pihak penitip adalah dari rekan-rekannya.
Yulianto pun mengakui jika sistem titip mahasiswa sudah berlangsung sejak tahun 2010 di Unila.
Dalam sidang PMB Unila 2022 ini, Karomani bersama dua terdakwa yakni Wakil Rektor I Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda keterangan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, di antaranya Warek II Unila Prof Asep Sukohar, Warek III Prof Yulianto, dan Warek IV Prof Suharso.
Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil dekan FK unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (orang tua mahasiswa).
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.