Berita Lampung

  Praktisi Hukum Sujarwo Harapkan Restorative Justice Terhadap Kasus KONI Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mencari pelaku yang berniat melakukan perbuatan atau niat jahat terhadap kasus KONI Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Praktisi Hukum Bey Sujarwo 

Ada pengembalian Rp 2,5 miliar dari kerugian negara dengan kesadaran sendiri harus diapresiasi.

Dia mengharapkan pemidanaan bukan balas dendam,  sehingga dengan mengembalikan kerugian negara bisa di close.

Lewat restorative justice negara tidak dicurangi, dan kasus  tersebut selesai.
Bey mengatakan, prestasi Lampung pada PON Papua bisa mencapai 10 besar dan ini bukan pekerjaan yang mudah yang mampu diraih KONI induk organisasi olahraga. Namun di sisi lain dia tetap menghormati Kejaksaan.

"Mens rea perlu dicari atau niat jahat seseorang, suara batin apakah orang melakukan dengan niat baik, tujuan baik tetapi dalam pelaksanaannya timbul persoalan," kata Bey yang juga Ketua Peradi Bandar Lampung ini.

Pemidanaan merupakan ultimatum remedium dan hanya upaya terakhir, Namun  RJ itu bagaimana tujuan hukum ada manfaatnya.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved