Ada pengembalian Rp 2,5 miliar dari kerugian negara dengan kesadaran sendiri harus diapresiasi.
Dia mengharapkan pemidanaan bukan balas dendam, sehingga dengan mengembalikan kerugian negara bisa di close.
Lewat restorative justice negara tidak dicurangi, dan kasus tersebut selesai.
Bey mengatakan, prestasi Lampung pada PON Papua bisa mencapai 10 besar dan ini bukan pekerjaan yang mudah yang mampu diraih KONI induk organisasi olahraga. Namun di sisi lain dia tetap menghormati Kejaksaan.
"Mens rea perlu dicari atau niat jahat seseorang, suara batin apakah orang melakukan dengan niat baik, tujuan baik tetapi dalam pelaksanaannya timbul persoalan," kata Bey yang juga Ketua Peradi Bandar Lampung ini.
Pemidanaan merupakan ultimatum remedium dan hanya upaya terakhir, Namun RJ itu bagaimana tujuan hukum ada manfaatnya.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.