Berita Terkini Nasional
Hal yang Memberatkan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Hukuman Penjara
JPU menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, diantaranya karena Bharada E sebagai eksekutor Brigadir J.
"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.
Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, pun juga merasa kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun.
Roslin merasa apa yang dituntutkan kepada Bharada E tidak adil.
Bagi pihak keluarga Brigadir J, seharusnya Bharada E dihukum lebih rendah dari Putri Candrawathi, yang hanya 8 tahun penjara.
“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari TribunJambi.com.
Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir Yosua memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.
“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.
Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertobat.
Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir yosua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Awal Mula Mitsubishi Xpander Tabrak 6 Pengendara Motor hingga Dua Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat Setya Novanto Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Gereja Runtuh Terguncang Gempa Poso M 6,0 Sebanyak 29 Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Siswa SD Panjat Tiang Bendera Sambung Tali Pengerek Putus saat Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Pencopet Babak Belur Diamuk Warga Usai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.