Berita Terkini Nasional
Hal yang Memberatkan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Hukuman Penjara
JPU menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, diantaranya karena Bharada E sebagai eksekutor Brigadir J.
Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.
Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.
Kata Keluarga Bharada E
Roy Pudihang, paman Bharada E tetap yakin kebenaran dan keadilan akan berlaku pada diri sang keponakannya tersebut.
Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Kecewa dengan Tuntutan 8 Tahun JPU pada Putri Candrawathi
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Maut, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup
Pihaknya mengakui keluarga Bharada E sangat terkejut dan terpukul terkait tutntutan 12 tahun penjara tersebut.
"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023),
Selanjutnya, Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan.
"Kepada Pak Ronny, kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya.
Pihak keluarga Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis seadil-adilnya.
"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.
Kata Keluarga Brigadir J
Di sisi lain Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menyebut terkejut mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Bahkan perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.
Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."
Awal Mula Mitsubishi Xpander Tabrak 6 Pengendara Motor hingga Dua Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat Setya Novanto Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Gereja Runtuh Terguncang Gempa Poso M 6,0 Sebanyak 29 Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Siswa SD Panjat Tiang Bendera Sambung Tali Pengerek Putus saat Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Pencopet Babak Belur Diamuk Warga Usai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.