Berita Lampung
38 Anak di Bandar Lampung Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, Rata-rata Sudah Hamil
Data yang tercatat di Pengadilan Agama Tanjungkarang, sepanjang tahun 2022 ada 38 anak atau remaja yang mengajukan dispensasi kawin atau nikah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Mengacu pada UU Nomor 16 tahun 2019, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
"Kita belum rekap terkait rata-rata yang mengajukan dispensasi usia berapa. Tapi yang jelas di bawah 19 tahun, nggak ada yang masih SMP, udah setara usia anak SMA," tandasnya.
5 Ajuan di Awal Tahun
Di awal tahun 2023, Pengadilan Agama Tanjungkarang telah menerima sebanyak 5 ajuan dispensasi nikah/ kawin.
Data tersebut tercatat sejak 1-20 Januari 2023.
"Sudah ada 5 pengajuan yang masuk untuk minta dispensasi kawin," beber Junaidi.
Prosedur pengajuan dispensasi nikah/ kawin, terus dia, harus dilakukan oleh orangtua.
Orangtua, calon mertua, dan yang akan menikah harus hadir semua saat persidangan sebagai bentuk tanggungjawab bersama.
"Tujuannya agar jangan sampai jika terjadi apa-apa ke depannya, orangtua menyalahkan anaknya saja," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.