Berita Lampung

38 Anak di Bandar Lampung Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, Rata-rata Sudah Hamil

Data yang tercatat di Pengadilan Agama Tanjungkarang, sepanjang tahun 2022 ada 38 anak atau remaja yang mengajukan dispensasi kawin atau nikah.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Pengadilan Agama Tanjungkarang terima 38 pengajuan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fenomena pernikahan usia anak atau usia dini masih terus saja terjadi dengan berbagai alasan, tak terkecuali di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Tanjungkarang, sepanjang tahun 2022 setidaknya ada 38 anak atau remaja yang mengajukan dispensasi nikah.

Alasan anak atau remaja mengajukan dispensasi nikah beragam namun didominasi oleh kebutuhan mendesak salah satunya hamil duluan.

"Rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin karena kebutuhannya mendesak, sudah hamil," ungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang KM Junaidi kepada Tribunlampung.co.id, Senin (23/1/2023).

Namun Junaidi tidak membeberkan jumlah detail terkait dispensasi nikah yang diakibatkan hamil duluan ini.

Baca juga: Pembobol Rumah Perwira Polisi di Bandar Lampung Tertangkap

Baca juga: Shio Kelinci Simbol Kesabaran, Warga Tionghoa Bandar Lampung Harapkan Hoki

Alasan lainnya, terus dia, lantaran kekhawatiran orangtua jika anaknya berbuat zina karena sudah terlalu akrab dengan pacar atau teman.

Dari 38 ajuan dispensasi nikah yang masuk, menurutnya juga tidak semua dikabulkan.

"Ada yang ditolak karena belum terjadi apa-apa, hakim menasehati terkait kekhawatiran masa depan, khawatir kehilangan masa bermain dan lainnya," paparnya.

"Masak iya udah ngurusin anak di usia masih 16 tahun," sambung dia.

Sehingga dengan berbagai nasehat yang disampaikan hakim, timbul kesadaran untuk mencabut ajuan dispensasi nikah.

Sebanyak 4 dari 38 pengajuan dispensasi di tahun 2022 akhirnya ada yang dicabut sendiri dan ada yang tidak dikabulkan hakim.

"Karena itu tadi, kalau sudah menikah tentu akan kehilangan masa anak-anaknya, masa bermainnya," ujar Junaidi.

Pengajuan dispensasi nikah diakuinya seimbang antara yang diajukan pihak laki-laki maupun perempuan.

"Tapi rata-rata yang usianya masih di bawah umur yang perempuan. Ada sekitar 60 persennya," jelasnya.

Pengajuan dispensasi nikah dilakukan karena salah satunya atau dua-duanya masih berusia di bawah 19 tahun.

Mengacu pada UU Nomor 16 tahun 2019, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

"Kita belum rekap terkait rata-rata yang mengajukan dispensasi usia berapa. Tapi yang jelas di bawah 19 tahun, nggak ada yang masih SMP, udah setara usia anak SMA," tandasnya.

5 Ajuan di Awal Tahun

Di awal tahun 2023, Pengadilan Agama Tanjungkarang telah menerima sebanyak 5 ajuan dispensasi nikah/ kawin.

Data tersebut tercatat sejak 1-20 Januari 2023.

"Sudah ada 5 pengajuan yang masuk untuk minta dispensasi kawin," beber Junaidi.

Prosedur pengajuan dispensasi nikah/ kawin, terus dia, harus dilakukan oleh orangtua.

Orangtua, calon mertua, dan yang akan menikah harus hadir semua saat persidangan sebagai bentuk tanggungjawab bersama.

"Tujuannya agar  jangan sampai jika terjadi apa-apa ke depannya, orangtua menyalahkan anaknya saja," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved