Berita Lampung

Dianiaya Tetangganya, Warga Tanggamus Lampung Kehilangan Pergelangan Tangan Kirinya

Akibat adu mulut pria umur 30 tahun berinisial D melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang masih tetangganya menggunakan senjata tajam.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Korban saat hendak dipindahkan dari RSUD Batin Mangunang Tanggamus Lampung ke RS Airan Raya Kota Bandar Lampung. Dianiaya tetangganya, warga Tanggamus Lampung kehilangan pergelangan tangan kirinya. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Karena adu mulut pria usia 30 tahun berinisial D melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang masih tetangganya menggunakan senjata tajam (sajam). 

Korban penganiayaan dengan menggunakan sajam tersebut bernama Suwardi (50)  warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung

Akibat penganiayaan yang dilakukan D dengan menggunakan sajam korban harus merelakan kehilangan pergelangan tangan kirinya. 

Iptu Hendra Safuan selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung mengatakan, langsung melakukan penyelidikan pasca mendapatkan laporan penganiayaan tersebut. 

"Pelaku ditangkap tadi malam, Minggu tgl 22 Januari 2023 pukul 23.30 WIB di Pekon Teba Bunuk,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kepala Polres Tanggamus, Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (23/1/2023). 

Baca juga: Hobi Curi Motor, Remaja 18 Tahun di Tanggamus Kembali Ditangkap Polisi

Baca juga: Antisipasi Geng Motor, Polres Tanggamus Gandeng Disdik Sosialisasi ke Sekolah

Penangkapan yang dilakukan tim Tekab 308 tidak lebih dari 24 jam pasca laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban.

Iptu Hendra Safuan juga turut menjelaskan kronologi kejadian pada 22 Januari 2023 sekitar pukul 16.20 WIB. 

Menurut keterangan dari istri pelaku, saat itu pelaku bersama anaknya keluar rumah menggunakan sepeda motor. 

Rencananya, pelaku ingin membawa anaknya bermain. 

Kemudian, saat melintasi di depan rumah korban, pelaku berpapasan dengan korban dan terjadi adu mulut. 

Geram dengan hal tersebut, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah golok. 

Selanjutnya, terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan pergelangan tangan kirinya.

Mengetahui hal itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. 

“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan pergelangan tangan kirinya. Korban dievakusi ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung untuk dirawat," ungkap Iptu Hendra Safuan. 

Kemudian, korban kembali di rujuk ke RS Airan Raya di kota Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved