Berita Lampung
Sudah 20 Hari Hilang, PNS Pringsewu Lampung Belum Juga Ditemukan
Sudah 20 hari hilang, PNS di DLH Pemkab Pringsewu, Lampung belum juga ditemukan hingga saat ini dan masih dalam proses pencarian kepolisian.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Kepada Sayu, Adi Rinata mengatakan akan pulang dari Pringsewu melalui rute Pringsewu-Kalirejo-Wates.
Akan tetapi, Adi Rinata tak juga kunjung tiba hingga tengah malam.
Saat dihubungi oleh Sayu, ponsel Adi Rinata tak aktif.
Karena khawatir, Sayu menyusul suaminya ke Pringsewu.
Tetapi, sang suami tak ada di sana.
Saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kepala DLH Pringsewu Nur Fajri membenarkan bahwa I Gede Made Adi Rinata merupakan PNS di dinasnya.
"Benar, I Gede Made Adi Rinata merupakan bendahara pengeluaran pada DLH Pringsewu yang bestatus PNS. Kronologi kejadiannya pun sesuai dengan pesan WhatsApp yang beredar," kata Fajri, Kamis (5/1/2023) pagi.
Fajri menyebut, pihaknya pada Rabu (4/1/2023) lalu telah melakukan penyisiran jalan yang biasa dilalui Adi Rinata.
"Keluarga besar DLH Pringsewu yang tergabung dalam Tim I telah melakukan penyisiran jalan yang biasa dilalui oleh Saudara I Gede Made Adi Rinata saat pulang ke rumahnya di Seputih Raman, Lampung Tengah," terangnya.
Dari hasil penyisiran jalan, lanjut Fajri, diketahui melalui CCTV di Kampung Sinar Luas, Bangunrejo, Lampung Tengah, Selasa (3/1/2022) pukul 15.14 WIB, Adi Rinata terlihat melintas dengan menggunakan sepeda motornya dalam keadaan sehat.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.