Berita Lampung
Ada 80 Koperasi di Metro Lampung yang Tidak Aktif
Ada 80 koperasi di Kota Metro yang tidak aktif. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian Pemkot Metro lakukan pendampingan.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian Pemkot Metro menyebut ada 80 koperasi yang sudah tidak aktif.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian Pemkot Metro, Lampung, Siti Aisyah mengatakan, ada sekira 258 koperasi di Kota Metro.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 178 yang aktif. Sedangkan 80 koperasi sudah tidak aktif.
Siti Aisyah menyebut, Pemkot Metro melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian terus mendorong agar lembaga koperasi yang masih aktif dapat terus berkembang.
Langkah yang dilakukan, lanjut Siti, dengan memberikan pendampingan kepada lembaga koperasi di Metro, Lampung.
Baca juga: Pelaku UMKM dan Koperasi di Bandar Lampung Dapat Bantuan Modal dan Lemari Arsip
Baca juga: 66 Anggota PPS Dilantik, DPRD Metro Lampung Minta Kedepankan Loyalitas dan Kompetensi
"Jika dipersentasikan, untuk jumlah koperasi yang aktif saat ini sekira 62 persen. Tapi kita akan terus upayakan muncul koperasi baru yang sehat," terangnya, Selasa (24/1/2023).
Siti menyebut, setiap tahunnya ada penambahan lembaga koperasi yang aktif di Metro, Lampung.
Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, lanjutnya, terus melakukan pembinaan dan pendampingan. Terutama pada koperasi yang belum memiliki badan hukum.
"Yang aktif ada penambahan terus setiap tahunnya. Dulu hanya sekitar 50 sekian."
"ita lakukan pendampingan, dan juga pembinaan walaupun terseok-seok, tapi tetap bisa jalan. Kalaupun bermasalah koperasi itu, pemerintah tidak bisa terjun bebas masuk situ," ucap Siti.
Ia mengakui jika ada langkah eleminasi (penutupan) bagi lembaga koperasi yang sudah tidak aktif.
Tapi, langkah eleminasi tersebut harus melalui prosedur yang tidak mudah.
Seperti, penghapusan membutuhkan waktu yang lama sekitar 3-4 tahun.
Siti menambahkan, penghapusan juga harus memperhatikan kondisi koperasi, misalkan koperasi tersebut masih punya beban kepada anggota atau tidak.
"Kalau kita bubarin gitu aja, nanti nagihnya ke pemerintah," imbuhnya.
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Pakai Rp 1,004 Triliun Tutup Defisit Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.