Rektor Unila Ditangkap KPK

Dosen Unila Terima Titipan Rp 155 Juta Loloskan 3 Calon Mahasiswa: Saya Hubungin Pak Basri

Saksi Wayan Rumite akui dirinya terima titipan uang senilai Rp 155 juta untuk loloskan tiga calon mahasiswa kuliah di Universitas Lampung atau Unila.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Saksi Wayan Rumite sebagai saksi dalam sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjung Karang, Selasa, (24/1//2023). Dosen Unila terima titipan Rp 155 juta loloskan 3 calon nahasiswa. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Wayan Rumite akui dirinya terima titipan uang senilai Rp 155 juta untuk loloskan tiga calon mahasiswa kuliah di Universitas Lampung ( Unila ).

Hal itu terungkap saat Wayan Rumite, selaku dosen Unila menjadi saksi dalam sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1//2023).

Menurut Wayan, uang tersebut untuk meloloskan tiga calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Jurusan Farmasi Unila, Jurusan Teknik Arsitektur, dan Ilmu Komunikasi.

Wayan menjelaskan, dirinya menerima titipan tersebut dari tiga orang tua calon mahasiswa yang berlatar belakang suku sama dengannya.

"Keluarga mahasiswanya bilang kalau anaknya tidak lolos saat ujian SBMPTN, lalu menghubungi saya," katanya.

Baca juga: Saksi Fajar Akui Serahkan Titipan Rp 625 Juta Kepada M Basri Loloskan 2 Orang Masuk FK Unila

Baca juga: Pegawai Honorer Unila Terima Upah Rp 2 Juta Setelah Dapat Titipan 2 Calon Mahasiswa

"Saya hubungi pak Basri karena cuma dia yang saya kenal," ujarnya.

Menurut Wayan, dirinya sempat menolak permintaan dari keluarga mahasiswa.

Namun karena merasa tidak enak lantaran terus dihubungi, akhirnya Wayan mencoba menghubungi M Basri.

"Saya sudah menolak, tapi terus dihubungi sm ortu mahasiswa, karena tidak enak jadi saya coba hubungi pak Basri,"

Adapun uang titipan dari mahasiswa tersebut dibagi menjadi tiga, yakni Rp 105 juta untuk mahasiswa jurusan Farmasi, Rp 25 juta untuk jurusan Arsitek, dan Rp 25 juta untuk jurusan Ilmu Komunikasi.

Terima Upah Rp 2 Juta Setelah Loloskan 2 Calon Mahasiswa

Saksi Fajar Pramukti mengakui dirinya mendapat upah senilai Rp 2 juta dari M Basri setelah mendapat titipan senilai Rp 625 juta.

Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaiksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjungkarang, Selasa, (24/1//2023).

Fajar mengakui uang Rp 625 juta tersebut diterima dari orang tua calon mahasiswa bernama Feri Antonius senilai Rp 325 juta dan Rp 300 juta Linda Fitri.

Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kenapa Fajar memilih M Basri untuk meloloskan mahasiswa titipan.

"Saya pernah jadi tim kerja Pak Basri, karena dia pimpinan di Unila dan ketua senat, Kalau dengan yang lain saya segan,"katanya.

Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.

"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M Basri.

Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.

Selanjutnya, Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp. 325 juta dari Anton Kidal langsung ke M. Basri.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya terkait uang yang diterima oleh Fajar.

"Jadi uang dari Feri Antonius itu Rp 460 juta atau Rp 325 juta?," tanya JPU KPK

Namun, Fajar tetap keukeh dengan jawabannya jika dirinya hanya menerima Rp 325 juta dari Feri Antonius.

Lalu, JPU lanjut bertanya apakah Fajar menerima upah dari M Basri setelah menyerahkan titipan untuk dua orang tersebut.

Karena Fajar tidak mengaku, JPU KPK kemudian memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Fajar dan Terdakwa M Basri.

Selanjutnya, Fajarpun mengakui dirinya menerima upah senilai Rp 2 juta setelah menyelesaikan tugasnya.

"Kenapa saudara tidak mengaku, dari keterangan BAP saja saudara mengaku kalau menerima uang Rp 2 juta," ujar JPU

Fajar kemudian mengatakan jika uang tersebut merupakan uang pribadi milik M basri dan tidak dipotong dari uang titipan mahasiswa.

Hakim lalu mencecarnya apakah sering menerima uang dari M Basri.

"Itu uang pribadi pak Basri. Pernah beberapa kali (dikasih uang) saat jadi tim kerja," jelasnya.

Hadirkan 7 Saksi

Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi  penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).

Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.

Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.

Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :

1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila

2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila

3. Nairobi, Dekan FEB

4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila

5. Destian, Pegawai Honorer Unila

6. Feri Antonius, Wiraswasta

7. Wayan Rumite, Dosen FKIP Unila

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Linda Fitri tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Diketahui, Karomani Cs tiba di PN Tanjungkarang menggunakan mobil tahanan Kejari Bandar Lampung mengunakan baju rompi orange KPK dengan tangan diborgol sekira pukul 9.30 wib.

Turun dari mobil tahanan, Prof Karomani pun memberikan pesan menyentuh kepada Rektor Unila yang baru terpilih yakni Lusmeilia Afriani.

Ia menaruh harapan penuh kepada Rektor Unila wanita pertama itu agar bisa menata Unila menjadi lebih baik.

"Pesan saya tata Unila lebih baik," ujar Karomani sembari berjanan menuju ruang didang.

Selain itu, Karomani juga berpesan kepada awak media agar membuat berita berimbang.

"Kalian media harus berimbang jangan jadi hakim jalanan, pegang kode etik jurnalistik," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved