Rektor Unila Ditangkap KPK
Pegawai Honorer Unila Terima Upah Rp 2 Juta Setelah Dapat Titipan 2 Calon Mahasiswa
Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaiksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Fajar Pramukti mengakui dirinya mendapat upah senilai Rp 2 juta dari M Basri setelah mendapat titipan senilai Rp 625 juta.
Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaiksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjungkarang, Selasa, (24/1//2023).
Fajar mengakui uang Rp 625 juta tersebut diterima dari orang tua calon mahasiswa bernama Feri Antonius senilai Rp 325 juta dan Rp 300 juta Linda Fitri.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kenapa Fajar memilih M Basri untuk meloloskan mahasiswa titipan.
"Saya pernah jadi tim kerja Pak Basri, karena dia pimpinan di Unila dan ketua senat, Kalau dengan yang lain saya segan,"katanya.
Baca juga: Saksi Fajar Akui Serahkan Titipan Rp 625 Juta Kepada M Basri Loloskan 2 Orang Masuk FK Unila
Baca juga: Breaking News Karomani CS Kembali Jalani Sidang di PN Tanjungkarang, Hadirkan 7 Saksi
Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.
"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M Basri.
Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.
Selanjutnya, Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp. 325 juta dari Anton Kidal langsung ke M. Basri.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya terkait uang yang diterima oleh Fajar.
"Jadi uang dari Feri Antonius itu Rp 460 juta atau Rp 325 juta?," tanya JPU KPK
Namun, Fajar tetap keukeh dengan jawabannya jika dirinya hanya menerima Rp 325 juta dari Feri Antonius.
Lalu, JPU lanjut bertanya apakah Fajar menerima upah dari M Basri setelah menyerahkan titipan untuk dua orang tersebut.
Karena Fajar tidak mengaku, JPU KPK kemudian memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Fajar dan Terdakwa M Basri.
Selanjutnya, Fajarpun mengakui dirinya menerima upah senilai Rp 2 juta setelah menyelesaikan tugasnya.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.