Rektor Unila Ditangkap KPK

Pegawai Honorer Unila Terima Upah Rp 2 Juta Setelah Dapat Titipan 2 Calon Mahasiswa

Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaiksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Fajar Pramukti saat memberi kesaksian dalam sidang Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs, Selasa (24/1/2023). Pegawai honorer Unila terima upah Rp 2 juta setelah dapat titipan 2 calon mahasiswa. 

"Kenapa saudara tidak mengaku, dari keterangan BAP saja saudara mengaku kalau menerima uang Rp 2 juta," ujar JPU

Fajar kemudian mengatakan jika uang tersebut merupakan uang pribadi milik M basri dan tidak dipotong dari uang titipan mahasiswa.

Hakim lalu mencecarnya apakah sering menerima uang dari M Basri.

"Itu uang pribadi pak Basri. Pernah beberapa kali (dikasih uang) saat jadi tim kerja," jelasnya.

Hadirkan 7 Saksi

Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi  penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).

Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.

Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.

Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :

1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila

2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila

3. Nairobi, Dekan FEB

4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila

5. Destian, Pegawai Honorer Unila

6. Feri Antonius, Wiraswasta

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved