Rektor Unila Ditangkap KPK
Pegawai Honorer Unila Terima Upah Rp 2 Juta Setelah Dapat Titipan 2 Calon Mahasiswa
Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaiksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
"Kenapa saudara tidak mengaku, dari keterangan BAP saja saudara mengaku kalau menerima uang Rp 2 juta," ujar JPU
Fajar kemudian mengatakan jika uang tersebut merupakan uang pribadi milik M basri dan tidak dipotong dari uang titipan mahasiswa.
Hakim lalu mencecarnya apakah sering menerima uang dari M Basri.
"Itu uang pribadi pak Basri. Pernah beberapa kali (dikasih uang) saat jadi tim kerja," jelasnya.
Hadirkan 7 Saksi
Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).
Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.
Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.
Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :
1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila
2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila
3. Nairobi, Dekan FEB
4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila
5. Destian, Pegawai Honorer Unila
6. Feri Antonius, Wiraswasta
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.