Rektor Unila Ditangkap KPK

Orangtua Bayar hingga Rp 625 Juta Buat Masuk Fakultas Kedokteran Unila

Jumlah uang suap sebesar itu untuk masing-masing mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Rp 300 juta dan Rp 325 juta.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Fajar Pramukti saat memberi kesaksian dalam sidang Korupsi Unila dengan Terdakwa Karomani Cs, di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023). Terungkap adanya uang suap hingga Rp 625 Juta buat meluluskan 2 orang masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung. 

"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M. Basri.

Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.

Selanjutnya, Fajar langsung mengantar uang sebesar Rp 325 juta dari Anton Kidal ke M. Basri.

Setelah uang tersebut diserahkan, M Basri kemudian meminta Fajar Pramukti untuk merahasiakan bahwa mahasiswa titipannya diluluskan dari Prof Karomani.

Pasalnya, mahasiswa titipan tersebut nilainya tidak mencukupi standar kelulusan yang ditetapkan 

"Jangan sampai Rektor tau kalau itu titipan M. Basri karena ada nilai yang di atasnya (mahasiswa titipan) tidak diterima," katanya.

Hadirkan 7 Saksi

Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi  penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).

Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.

Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.

Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :

1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila

2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila

3. Nairobi, Dekan FEB

4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved