Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Fajar Akui Serahkan Titipan Rp 625 Juta Kepada M Basri Loloskan 2 Orang Masuk FK Unila
Saksi Fajar Pramukti dalam persidangan kasus dugaan korupsi PMB Unila akui terima titipan senilai Rp 625 juta atas perintah terdakwa M Basri.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Pasalnya, mahasiswa titipan tersebut nilainya tidak mencukupi standar kelulusan yang ditetapkan
"Jangan sampai Rektor tau kalau itu Titipan M. Basri karena ada nilai yang di atasnya (mahasiswa titipan) tidak diterima," katanya.
Hadirkan 7 Saksi
Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).
Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.
Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.
Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :
1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila
2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila
3. Nairobi, Dekan FEB
4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila
5. Destian, Pegawai Honorer Unila
6. Feri Antonius, Wiraswasta
7. Wayan Rumite, Dosen FKIP Unila
Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Linda Fitri tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.