Rektor Unila Ditangkap KPK

Saksi Fajar Akui Serahkan Titipan Rp 625 Juta Kepada M Basri Loloskan 2 Orang Masuk FK Unila

Saksi Fajar Pramukti dalam persidangan kasus dugaan korupsi PMB Unila akui terima titipan senilai Rp 625 juta atas perintah terdakwa M Basri.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Fajar Pramukti saat memberi kesaksian dalam sidang Korupsi Unila dengan Terdakwa Karomani Cs, di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Fajar Pramukti akui terima titipan senilai Rp 625 juta atas perintah terdakwa M Basri.

Sejumlah uang tersebut untuk meloloskan dua orang untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung atau Unila.

Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjungkarang, Selasa, (24/1//2023).

Adapun uang tersebut diakui saksi Fajar diterima dari orangtua mahasiswa bernama Feri Antonius senilai Rp 325 juta.

Sedangkan uang senilai Rp 300 juta diterima dari orangtua mahasiswa bernama Linda Fitri.

Baca juga: Breaking News Karomani CS Kembali Jalani Sidang di PN Tanjungkarang, Hadirkan 7 Saksi

Baca juga: Sidang PMB Unila Bakal Hadirkan 70 Saksi, PH Karomani Sambut Baik Sidang Digelar 2 Kali Sepekan

Proses penitipan mahasjswa tersebut berawal saat Fajar Pramukti mendapatkan informasi ada yang ingin memasukkan anaknya di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Setelah diketahui, orang yang dimaksud ternyata adalah Feri Antonius alias Anton Kidal yang meminta agar anaknya bisa lulus FK di Unila Jalur SBMPTN.

"Saya menghubungi pak M. Basri dan dia mengatakan tidak bisa masuk Unila kalau tidak ada isinya," kata Fajar Pramukti.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kenapa Fajar memilih M Basri untuk meloloskan mahasiswa titipan.

"Saya pernah jadi tim kerja Pak Basri, karena dia pimpinan di Unila dan ketua senat, Kalau dengan yang lain saya segan,"katanya.

Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M. Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.

"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M. Basri.

Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehati sebelum pengumuman kelulusan.

Selanjutnya, Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp. 325 juta dari Anton Kidal langsung ke M. Basri.

Setelah uang tersebut diserahkan, M Basri kemudian meminta Fajar Pramukti untuk merahasiakan bahwa mahasiswa titipannya diluluskan dari Prof Karomani.

Pasalnya, mahasiswa titipan tersebut nilainya tidak mencukupi standar kelulusan yang ditetapkan 

"Jangan sampai Rektor tau kalau itu Titipan M. Basri karena ada nilai yang di atasnya (mahasiswa titipan) tidak diterima," katanya.

Hadirkan 7 Saksi

Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi  penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).

Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.

Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.

Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :

1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila

2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila

3. Nairobi, Dekan FEB

4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila

5. Destian, Pegawai Honorer Unila

6. Feri Antonius, Wiraswasta

7. Wayan Rumite, Dosen FKIP Unila

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Linda Fitri tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Diketahui, Karomani Cs tiba di PN Tanjungkarang menggunakan mobil tahanan Kejari Bandar Lampung mengunakan baju rompi orange KPK dengan tangan diborgol sekira pukul 9.30 wib.

Turun dari mobil tahanan, Prof Karomani pun memberikan pesan menyentuh kepada Rektor Unila yang baru terpilih yakni Lusmeilia Afriani.

Ia menaruh harapan penuh kepada Rektor Unila wanita pertama itu agar bisa menata Unila menjadi lebih baik.

"Pesan saya tata Unila lebih baik," ujar Karomani sembari berjanan menuju ruang didang.

Selain itu, Karomani juga berpesan kepada awak media agar membuat berita berimbang.

"Kalian media harus berimbang jangan jadi hakim jalanan, pegang kode etik jurnalistik," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved