Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Nairobi Akui Pernah Menerima Mahasiswa Titipan
Dosen Unila Nairobi akui pernah menerima mahasisiwa titipan. Tapi ia menyebut tak menerima uang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Hanya saja, sesuai arahan Fajar dirinya dilarang untuk mengatakan ke Karomani bahwa dirinya menitipkan mahasiswa melalui Fajar.
"Pas lihat pengumuman Nilai 590, Karomani bilang nilainya tidak memadai, karena standarnya 650,"
"Lalu dia bilang akan anulir anak saya kalau tidak memberikan uang senilai Rp 500 juta," ungkap Anton.
Anton pun mengakui dirinya tidak menyerahkan uang senilai Rp 500 juta yang diminta Karomani.
Saat bertemu dengan Karomani, Feri Antonius pun mengakui dirinya sempat terlibat perdebatan masalah kelulusan anaknnya.
Mengetahui perbedaan kesaksian antara saksi Feri Antoni dan Fajar, hakim lalu kembali menghadirkan Fajar untuk mengkonfrontir pernyataan keduanya.
Namun saksi Fajar tetap bersikukuh dengan pernyataannya saat dimintai kesaksian dimana dia mengakui hanya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius.
"Iya yang mulia, saya tetap berpegang pada kesaksian saya," ucap Fajar.
Menyikapi hal tersebut, hakim lalu meminta Jaksa untuk menindaklanjuti kesaksian dari Saksi Fajar.
"Kalau ada dua keterangan berbeda dari satu perkara yang sama, maka bisa dipastikan salah satu diantaranya berbohong."
"Saya minta KPK silahkan tindaklanjuti kesaksian dari Fajar dan lapor ke pimpinan saudara," ungkap ujar ketua Hakim Lingga Setiawan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dosen-unila-jadi-saksi-sidang-karomani-cs.jpg)